Hukum

Penyidik Polda Aceh Kirim Berkas 11 Tersangka Korupsi Beasiswa ke Jaksa

BANDA ACEH — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirimkan kembali berkas ketujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati( Aceh, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

Berkas ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ dan RK.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan pers di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga:  Bidan di Punge Jurong Layani Aborsi, Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku

Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL, RF, dan Ds.

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait