Umum

Polisi Tangkap 15 Penjudi Online di Warung Kopi di Banda Aceh

BANDA ACEH — Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Selasa, 12 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis Higgs Domino dan Slot di beberapa warkop di Kota Banda Aceh

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Ada 15 orang yang kita amankan di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Peunyerat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang. Kemudian 2 orang lagi sebagai penjual Chip diamankan di kawasan Krueng Barona Jaya,” ungkap Ibrahim, dalam keterangannya kepada wartawan di Maolda Aceh, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga:  Ventilator Kontrak Kedua Tiba di RSUD Sabang, Dua Rekanan Kini Kirim Barang

Kasubdit Siber juga membeberkan, para penjudi online tersebut adalah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM. Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit Handphone, dengan rincian 1 unit Handphone setiap orang pemain judi.

Saat ini, katanya lagi, 13 pelaku beserta barang bukti 13 unit handphone sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah.

Baca Juga:  Uji Kecepatan Maksimal di Tikungan, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai di Banda Aceh

Sedang 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.

“13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE,” ujarnya.

Kasubdit siber juga mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan. Bila kedapatan, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait