INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Wacana Pergub APBA 2024, Beraroma “Dendam Politik” Terhadap DPRA

Last updated: Minggu, 5 November 2023 22:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Sri Radjasa Chandra MBA, Pemerhati Aceh dan Pegiat Anti Korupsi
Sri Radjasa Chandra MBA, Pemerhati Aceh dan Pegiat Anti Korupsi
SHARE

BEBERAPA hari lalu terbentang spanduk di sekitar Banda Aceh, bertuliskan “Pergub APBA 2024 SOLUSI TERBAIK UNTUK ACEH SAAT INI #SELAMATKAN UANG RAKYAT”.

Isi spanduk tersebut tentunya memuat pernyataan yang amat kontradiktif dengan upaya mensejahterahkan rakyat Aceh, sekaligus merupakan informasi pembodohan terhadap rakyat Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Oleh sebab itu, mudah untuk diketahui siapa otak di belakang pemasangan spanduk tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana kita ketahui bahwa “tahapan dan mekanisme” Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berpedoman pada pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBA disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRA paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD”.

Selanjutnya dalam pasal 105 ayat (1) dijelaskan bahwa “pembahasan rancangan perda tentang APBA dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRA setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBA beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

- ADVERTISEMENT -
Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Pokok permasalahan silang pendapat penyusunan APBA 2024, berpangkal dari absennya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk memenuhi beberapa kali undangan DPRA.

Sementara dalam aspek waktu dan mekanisme penyusunan APBA yang dilaksanakan DPRA, tidak ditemukan adanya hambatan maupun penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku.

Oleh sebab itu tidak ada celah dan alasan untuk menghambat lahirnya Qanun APBA 2024, kemudian digantikan dengan Pergub APBA 2024.

1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Jika hari ini muncul adanya desakan untuk mem-Pergub-kan APBA 2024, patut diduga berasal dari lingkungan pendopo yang beraroma “dendam politik” terhadap DPRA ketika pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh untuk periode kedua.

- ADVERTISEMENT -

Terlepas dari persoalan apapun yang melatar belakanginya, sehingga muncul gagasan mem-Pergub-kan APBA 2024, adalah sebuah upaya yang menghianati kesejahteraan rakyat Aceh dan patut untuk diungkap otak dari propaganda pembodohan terhadap rakyat Aceh.

Harus diketahui oleh seluruh rakyat Aceh, Pergub APBA 2024 akan memangkas hak rakyat Aceh untuk memperoleh hasil pembangunan secara optimal.

Jika Pergub APBA 2024 harus dipaksakan, rakyat Aceh akan mengumumkan maklumat untuk melakukan gugatan class action terhadap Pj Gubernur Aceh yang diduga telah mengambil kebijakan strategis yang telah merampas hak rakyat Aceh untuk memperoleh kesejahteraan.

 

Penulis:
Sri Radjasa Chandra MBA, Pemerhati Aceh dan Pegiat Anti Korupsi
TAGGED:2024apbaberaromadendamdpraopinipergubpolitikterhadapwacana
Previous Article Para pengunjung ikut foto bersama pocong di pameran foto budaya dan wisata dan juga menampilkan pocong dan kuntilanak di teras samping Dekranasda Aceh Komplek Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu malam (4/11/2023) Ada Pocong dan Kuntilanak di Pameran Foto Depan Anjungan PKA Aceh Besar
Next Article Ketua Ikatan Keluarga Aceh Jaya (IKAJAYA) Amal Hasan memaparkan tiga pilar mendorong percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Aceh Jaya Amal Hasan Tawarkan Tiga Pilar Percepatan Pembangunan Aceh Jaya

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Prof Dr TM Jamil MSi
Opini

Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Senin, 5 Januari 2026
Kondisi rumah warga yang terkubur lumpur akibat banjir bandang di Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Opini

Di Balik Luka dan Tangisan Rakyat Aceh Akibat Kelalaian Negara

Sabtu, 3 Januari 2026
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
Opini

Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026
Opini

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Rabu, 31 Desember 2025
Opini

Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Senin, 29 Desember 2025
Opini

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Minggu, 28 Desember 2025
Jangan biarkan pejabat 'wet-wet gaki' (ongkang-ongkang kaki) di tengah bencana terulang. Foto: Ilustrasi
Opini

Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh

Rabu, 24 Desember 2025
Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH
Opini

Aceh Tamiang Tak Cukup Diberi Bantuan, Perlu Rekonstruksi Menyeluruh dan Tata Ruang Baru

Selasa, 23 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?