INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Memahami Sanksi Komdis PSSI untuk Nazaruddin Dek Gam yang Dipermasalahkan Arya Sinulingga

Last updated: Jumat, 1 Desember 2023 15:57 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Img 2438
SHARE

Oleh: ARIFUL USMAN*

DALAM rilisnya ke sejumlah media, petinggi klub Sada Sumut FC, Arya Sinulingga menegaskan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam tidak mematuhi sanksi skorsing dari PSSI.

Ilustrasi-perselingkuhan
Istri Grebek Suami ‘Booking’ Adik Kandung, Pengakuan Bayaran Murahan Bikin Publik Meledak

Arya yang juga anggota Exco PSSI, terekam video amatir, mengusir Nazaruddin Dek Gam dari tribun VIP Stadion Baharoeddin Siregar saat pertandingan Liga 2 antara Sada Sumut FC vs Persiraja, Sabtu (25/11/2023).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam belum menyelesaikan sanksi yang ditetapkan Komisi Disiplin PSSI. “Nazaruddin beberapa kali hadir saat masa sanksi yang diberikan PSSI, seperti hadir saat melawan PSMS, di Medan beberapa waktu lalu,” ujar Arya di Medan dikutip Antara, Rabu (29/11).

“Sanksi itu berlaku untuk lima pertandingan Persiraja melawan klub PSDS Deli Serdang, Semen Padang FC, PSPS Riau, Sriwijaya FC, dan PSMS Medan,” kata Arya.

- ADVERTISEMENT -
Sosok Yasika Aulia Ramadhani baru-baru ini menjadi sorotan publik.Diketahui, Yasika Aulia Ramadhani merupakan anak dari Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir Machmud.
Viral Putri Pejabat Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Jejak Bisnis dan Harta Ayahnya Disorot

Namun Nazaruddin dianggap tidak menjalani sanksi tersebut dan tetap berpartisipasi dalam pertandingan Persiraja vs PSMS Medan pada 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa.

“Dengan hadirnya dia di berbagai pertandingan itu, membuktikan bahwa dia tidak pernah patuh terhadap hukuman dari PSSI,” sebutnya.

Arya berharap PSSI sebagai induk sepak bola Indonesia harus bertindak tegas terhadap Nazaruddin untuk menghormati peraturan yang berlaku. “Seharusnya dia menghormati keputusan yang berlaku agar sepak bola kita kedepan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Helwa Bachmid kembali angkat bicara membalas pernyataan Fadlun Faisal Balghoits istri sah Habib Bahar bin Smith.Bersama sang ibu keduanya tampil live bersama membantah semua tudingan yang dilayangkan.
bunda Helwa Bachmid Turun Tangan: Bantah Fitnah, Sindir Balik Istri Sah Habib Bahar

Presiden Persiraja Ngaku Sudah Jalani Hukuman Komdis

- ADVERTISEMENT -

Dilansir dari Detik.com, Klub Liga 2 PSMS Medan melayangkan surat pengajuan keberatan ke Komdis PSSI terkait Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam yang disebut mengabaikan hukuman. Dek Gam mengaku sudah selesai menjalani sanksi larangan berpartisipasi dalam lima pertandingan.

“Menurut saya hukuman itu yang ditulis tidak boleh mendampingi tim, bukan tidak boleh menonton,” kata Dek Gam kepada detikSumut, Rabu (29/11/2023).

Dek Gam menjelaskan, yang tidak boleh dilakukannya yakni masuk ke ruang ganti, memberikan semangat kepada tim serta memberikan keterangan terkait tim. Larangan itu disebut sudah dijalaninya dalam lima pertandingan.

“Itu sudah saya lakukan. Tidak pernah saya masuk ke ruang ganti, tidak pernah saya memberi semangat kepada tim, tidak pernah saya masuk ke dalam lapangan dan tidak pernah saya masuk ke mes karena itu larangan,” ujarnya.

“Kalaupun ada pemahaman yang lain silahkan hukum saya. Saya siap. Jangan ditarik-tarik antara Komdis dengan kasus kemarin (pencemaran oleh Arya Sinulingga),” lanjut anggota Komisi III DPR RI itu.

Memahami Sanksi Komdis PSSI

Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024, tertanggal 5 Oktober 2023, disampaikan Ofisial Persiraja, Sdr. H. Nazaruddin Dek Gam dalam fakta dan pertimbangan hukum.

Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. H Nazaruddin Dek Gam melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

KEPUTUSAN:

1. Merujuk kepada Pasal 61 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. H Nazaruddin Dek Gam dikenakan sanksi Skors (larangan berpartisipasi dalam pertandingan) sebanyak 5 (lima) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.

2. Denda sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Pada keputusan tersebut, yang dipermasalahkan oleh Arya Sinulingga adalah poin pertama. Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam selalu hadir di pertandingan Persiraja dan tidak menjalani sanksi.

Dalam Pasal 10 Kode Disiplin PSSI 2023, Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bagi orang/individu tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI adalah sebagai berikut.

a. Teguran (reprimand);

b. Denda;

c. Peringatan (dengan kartu kuning);

d. Pengusiran (dengan kartu merah);

e. Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan);

f. Larangan memasuki ruang ganti dan atau bangku cadangan;

g. Larangan memasuki stadion;

h. Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola;

i. Pengembalian gelar dan hadiah;

j. Penyitaan; dan

k. Kerja Sosial.

Dalam hal ini, Nazaruddin Dek Gam mendapat sanksi Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan).

Merujuk Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023, diuraikan bahwa:

1. Sanksi skors adalah sanksi berupa larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan atau kompetisi resmi selanjutnya serta larangan memasuki area yang berdekatan secara langsung dengan lapangan permainan.

2. Ofisial yang di skors berdasarkan ayat 1 di atas secara otomatis dilarang untuk memasuki ruang ganti sesuai dengan Pasal 17 Kode Disiplin PSSI ini.

3. Sanksi skors tersebut harus ditetapkan secara tegas dan pasti jumlah larangan mengikuti pertandingan, termasuk jumlah hari maupun jumlah bulan. Kecuali ditetapkan lain, sanksi skors tidak boleh melebihi 24 (dua puluh empat) pertandingan atau 24 (dua puluh empat) bulan.

4. Dan seterusnya.

Kemudian, pada Pasal 17 Kode Disiplin PSSI:

Larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan.

Sanksi larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan adalah sanksi berupa larangan langsung bagi seseorang memasuki ruang ganti dan atau area sekitar lapangan permainan, dan/atau tempat duduk di bangku cadangan pemain. Kedua sanksi ini dapat digabung.

Kesimpulan:

Dalam hal ini, H. Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Presiden Persiraja Banda Aceh, disanksi Skors lima pertandingan sesuai Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023. Sanksi Skors tersebut mulai berlaku sejak SK Komdis dikeluarkan pada 5 Oktober 2023.

Artinya, kelima pertandingan tersebut adalah PSDS vs Persiraja (14/10), Persiraja vs Semen Padang (21/10), PSPS vs Persiraja (6/11), Sriwijaya FC vs Persiraja (13/11), dan Persiraja vs PSMS (18/11).

Nazaruddin Dek Gam sudah selesai menjalani sanksi lima pertandingan, tidak memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan. Hal ini sesuai Pasal 17 Kode Disiplin PSSI 2023. Nazaruddin Dek Gam hanya datang ke stadion dan menonton pertandingan Persiraja dari tribun VVIP/VIP.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, alasan yang disampaikan Exco PSSI, Arya Sinulingga yang mengusir Nazaruddin Dek Gam saat pertandingan Sada Sumut vs Persiraja (25/11) sangat tidak memiliki landasan, apalagi itu adalah pertandingan ke-6 setelah SK Komdis disampaikan kepada tim Persiraja.

Kecuali, Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam disanksi dengan Pasal 18 Kode Disiplin PSSI: Larangan memasuki stadion Sanksi larangan memasuki stadion adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk memasuki satu atau beberapa stadion secara bersamaan.

Atau pasal Pasal 19: Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola Sanksi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI. 

Selain itu, saat Persiraja bertandang ke Sada Sumut FC, Nazaruddin Dek Gam sudah lepas dari sanksi Komdis PSSI, hal itu sudah dikonfirmasi oleh Pengawas Pertandingan saat itu, Julius dalam Match Coordination Meeting (MCM), H-1 sebelum pertandingan.

Namun demikian, Nazaruddin Dek Gam juga tidak turun ke bangku pemain cadangan/ruang ganti tim. Ia duduk di tribun VVIP Stadion Baharoeddin Siregar sebagai Presiden Persiraja Banda Aceh. 

*Penulis adalah Jurnalis, Penikmat Sepakbola

TAGGED:aryadekdipermasalahkangamkomdismemahaminazaruddinpssisanksisinulinggaumumuntukyang
Previous Article Ketua DPW BKPRMI Aceh Ustaz Dr Mulia Rahman SPdI MA Hindari Kehancuran Bangsa, Jangan Tinggalkan Generasi Lemah
Next Article Pengungsi Rohingya masuk ke wilayah perairan Aceh UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025
Dinas Sosial Aceh menyalurkan bantuan darurat untuk Pesantren Ar-Rabwah yang mengalami kebakaran di Gampong Krueng Lam Kareung, Indrapuri, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aceh
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Ar-Rabwah yang Terbakar
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh menggelar Operasi Zebra Seulawah 2025 mulai Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

12 Pengendara Ditilang dan 25 Ditegur Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

Selasa, 18 November 2025
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko memimpin apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2025 di Lapangan Mapolres setempat, Jantho, Senin (17/11).
Umum

Polres Aceh Besar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Selasa, 18 November 2025
Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank

Senin, 17 November 2025
Muspika Tangse, Pidie, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar Silaturahmi Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur dan tokoh masyarakat, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

KPA dan Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Rawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Bener Meriah, Senin, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Soroti Paradoks Aceh: Paling Aman di Indonesia, Ekonomi Terendah di Sumatera

Senin, 17 November 2025
Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Umum

Balas Dendam ke Istri, Pria Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih 13 Tahun Hingga 12 Kali

Senin, 17 November 2025
Pesawat angkut strategis A-400 dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma mendarat perdana di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (16/11).
Umum

Pesawat A-400 TNI AU Mendarat Perdana di Aceh

Senin, 17 November 2025
Kegiatan Safety Riding yang digelar Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (17/11).
Umum

Tekan Kecelakaan Prajurit TNI, Pomdam IM Gelar Safety Riding

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?