Umum

Perwira Polda Aceh Berpangkat AKBP Ditangkap Kasus Sabu

Banda Aceh — Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Seorang berpangkat perwira yakni AKBP AP dan satu lagi bintara polisi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Keduanya ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu karena diduga memiliki sabu seberat satu ons.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).

Armia mengatakan kedua oknum polisi itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Siaga Bencana, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG

“Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP dan satu bintara,” katanya Senin (15/1/2024).

Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut.

Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu 100 gram sabu. “Barang buktinya 1 ons sabu,” jelas Armia.

Dia menyebutkan, Polda Aceh akan memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat.

Baca Juga:  TNI/Polri Siapkan Pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi di Banda Aceh

“Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat,” jelasnya.

Perwira menengah itu terancam dipecat dari kepolisian. “Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” sebutnya.

Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Aceh terkait kedua oknum polisi yang ditangkap tersebut apakah berperan sebagai pengedar narkoba atau hanya pemakai saja. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait