Umum

Pasang Penerangan Jalan Tanpa Koordinasi dengan Pemerintah Tindakan Ilegal

BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa koordinasi dengan pemerintah merupakan tindakan ilegal.

Amiruddin menilai hal tersebut bukan hanya berbahaya bagi keselamatan warga, namun juga berdampak pada jumlah tagihan energi listrik yang menjadi beban pemerintah kota.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Untuk itu, Pemerintah Gampong juga harus pro-aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Jika ada pemasangan PJU di luar prosedur, apalagi dilakukan dengan sepengetahuan perangkat gampong, maka tagihannya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah gampong. Tujuan kita membenahi permasalahan PJU ini hanya satu, yaitu bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi segenap masyarakat di Kota Banda Aceh,” kata Amiruddin saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Walikota Banda Aceh pada Senin (5/2/2024).

Karena itu, kata Amiruddin pemasangan PJU harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Sebab hal tersebut berkaitan dengan tagihan listrik yang harus dilunasi oleh Pemerintah Kota setiap bulannya.

“Masyarakat melalui Keuchik dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU kepada pemerintah. Baru kemudian disurvey kelayakannya serta jenis penerangan yang sesuai. Setelah itu jika dianggap layak, baru dilakukan pemasangan lampu penerangan,” pungkasnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait