Umum

Pasang Penerangan Jalan Tanpa Koordinasi dengan Pemerintah Tindakan Ilegal

BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa koordinasi dengan pemerintah merupakan tindakan ilegal.

Amiruddin menilai hal tersebut bukan hanya berbahaya bagi keselamatan warga, namun juga berdampak pada jumlah tagihan energi listrik yang menjadi beban pemerintah kota.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Untuk itu, Pemerintah Gampong juga harus pro-aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Jika ada pemasangan PJU di luar prosedur, apalagi dilakukan dengan sepengetahuan perangkat gampong, maka tagihannya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah gampong. Tujuan kita membenahi permasalahan PJU ini hanya satu, yaitu bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi segenap masyarakat di Kota Banda Aceh,” kata Amiruddin saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Walikota Banda Aceh pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  Pengadaan USK 2026 Disorot: Paket Berulang dan Nilai Kontrak Janggal, Transparansi Dipertanyakan

Karena itu, kata Amiruddin pemasangan PJU harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

Sebab hal tersebut berkaitan dengan tagihan listrik yang harus dilunasi oleh Pemerintah Kota setiap bulannya.

“Masyarakat melalui Keuchik dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU kepada pemerintah. Baru kemudian disurvey kelayakannya serta jenis penerangan yang sesuai. Setelah itu jika dianggap layak, baru dilakukan pemasangan lampu penerangan,” pungkasnya. (IA)

Baca Juga:  Dasar Hukum Pembatalan Kontrak Alkes RSUD Sabang Dipertanyakan 
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait