Umum

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dengan menangkap tersangka EG, seorang residivis curanmor berusia (44).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux pick-up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026.KL, nomor rangka MROQSI2GT7E0015408, nomor mesin 2KDS431033.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Sabtu (23/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait.

Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut Iptu Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga, Bireuen.

Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR di Takengon, Aceh Tengah.

Tim langsung melakukan pengejaran ke Takengon. Namun RR berhasil melarikan diri dan satu unit mobil Toyota Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 363 ayat (1) ke se-KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait