Umum

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite di Aceh Selatan

ACEH SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki berinisial PE (27), petani warga Kota Bahagia Aceh Selatan, beserta barang bukti berupa kendaraan becak motor jenis Honda Tiger warna Merah Nopol BM 3844 UK.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kemudian, jerigen berisikan BBM Pertalite sebanyak 8 jerigen kurang lebih 256 liter, selang dan corong untuk menyalin minyak dan 5 buah jerigen kosong.

Sebagai modus operandi, pelaku membeli BBM Petralite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke tangki roda tiga (becak) secara berulang kali.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitaran Desa Geulumbuk sering terjadi penyalinan minyak subsidi jenis Petralite.

“Menyikapi laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melalukan penyelidikan di seputaran lokasi tempat sering terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, dari hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti pada hari Sabtu (30 Maret 2024) sekira pukul 00.30 Wib,” jelas Adam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Perempuan Bukan Sosok Lemah, Illiza: Pilih Lingkungan yang Membawa ke Jannah

Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini merupakan pengungkapan kasus ketiga selama tahun 2024.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam praktik penyalahgunaan BBM, dan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan segera laporan ke pihak berwajib,” pungkas Kasi Humas. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait