Umum

BNNP Aceh Gagalkan Peredaran 250 Kg Ganja di Indrapuri, 3 Pelaku Diamankan

BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melalui personel Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap 250 kg ganja di Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Kamis (18/4/2024).

Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim BNNP Aceh terkait adanya kegiatan tidak biasa yang dicurigai adalah tindak pidana narkotika oleh beberapa orang di lokasi sekitar lahan warga.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kemudian tim pemberantasan BNNP langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Selang 7 hari setelah mendalami penyelidikan akhirnya tim pemberantasan BNNP Aceh berhasil menemukan lokasi yang dijadikan tempat produksi ganja di sekitar lahan warga.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Tim pun berhasil mengamankan tiga orang yang pada saat kejadian ketiganya sedang bekerja melakukan pengemasan ganja tersebut, dengan sebagian ganja sudah siap edar dan sebagian lainnya masih dalam karung.

Ketiga pelaku tersebut berinisial MB (38), M (34), MK (26). Ketiganya diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Di antaranya 251.000 gram atau 251 kg ganja kering, 4 unit dongkrak mobil, 2 unit besi pres ganja, 4 unit HP nokia, dan 1 unit HP android.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh Kombes Pol Andri Koko Prabowo menjelaskan, selanjutnya tim BNNP Aceh akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus narkotika di Aceh guna mewujudkan Aceh Bersinar (bersih narkoba). (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait