Hukum

Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti Korupsi PNPM Rp 1,85 Miliar

Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Rabu (22/5/2024) melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp 1.854.258.000.

Uang pengganti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen tahun 2022 senilai Rp 1.110497.000 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 31 Januari 2023.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

Kemudian perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 – 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen sebesar Rp 743.761.000 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Banda Aceh nomor : 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, Tanggal 04 Des. 2023, dan 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, Tanggal 04 Desember 2023.

Baca Juga:  Kunjungi Aceh Barat, Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Marwah Institusi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan setelah menerima pembayaran uang pengganti dari para Terpidana, Jaksa Eksekutor pada Kejari Bireuen langsung melakukan penyetoran ke kas negara.

“Penyetoran ke kas negara guna kepentingan untuk pemulihan kerugian negara serta akan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejari Bireuen pada tahun 2024,” ujar Munawal Hadi. (HASRUL)

 

Editor:
Muhammad Saman

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait