Hukum

Kejati Aceh Sudah Periksa 82 Saksi Kasus Korupsi Ikan Kakap BRA, Saling Dikonfrontir

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 82 orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Anggaran pengadaan tersebut sebesar Rp 15,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Sampai dengan saat ini saksi telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 82 orang yang terdiri dari pihak Satker Badan Reintegrasi Aceh dan Satker lainnya yang berhubungan dengan kegiatan, pihak rekanan pelaksana/penyedia, Kelompok CP/CL dan penerima bantuan, Para Keuchik serta para Camat terkait,” ujar Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (2/7/2024).

Dijelaskannya, jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan secara konfrontasi para saksi-saksi dalam dugaan korupsi di BRA.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Hal ini sebagai upaya mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya guna mengenali informasi atau pesan yang didapat dari keterangan saksi yang berbeda dan saling bertentangan.

“Tim Penyidik Kejati Aceh telah melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap 9 orang saksi dimulai pada hari Kamis, 27 Juni 2024, hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 dan hari Selasa
tanggal 2 Juli 2024,,” ungkapnya.

Pemeriksaan konfrontasi dimaksud dilakukan dengan cara mempertemukan antara saksi yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (Pasal 116 ayat (2) KUHAP), hal tersebut tersebut dilakukan bertujuan membantu proses perkembangan penanganan perkara untuk menguji kebenaran dan. persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.

Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan konfrontir terdiri atas pihak eksternal dan internal Satker BRA, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan konfrontir
para saksi dimaksud dipergunakan salah satunya dalam rangka pengumpulan bukti yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (HASRUL)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait