INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Izin Tambang dari DPMPTSP Aceh Ternyata Ilegal Menurut Polda Aceh

Last updated: Kamis, 4 Juli 2024 20:01 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh kepada CV Salam Mulia untuk melakukan tambang galian di Desa Grong-grong Kecamatan Grong-grong
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh kepada CV Salam Mulia untuk melakukan tambang galian di Desa Grong-grong Kecamatan Grong-grong
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh ternyata belum bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya.

Hal inilah seperti yang dialami oleh CV Salam Mulia yang melakukan operasi produksi komoditas batuan (tanah urug) seluas 8,7 hektare di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

Lokasi tambang batuan (tanah urug) di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi terkait yakni DPMPTSP Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/2639/IUP-OP/2023 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bantuan (Tanah Urug) kepada CV Salam Mulia di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie seluas 8,7 hektar.

Izin tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis pada tanggal 22 Desember 2023.

- ADVERTISEMENT -
Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 21 Desember 2028.

Sebelumnya, juga telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Ir Mahdinur No: 540/264/KDESDM/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan (Tanah Urug) CV. Salam Mulia seluas 8,7 hektar.

Kadis DPMPTSP Aceh melalui Kabid Minerba Marzuki ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa benar pihak dinasnya telah mengeluarkan izin resmi untuk CV. Salam Mulia yang melakukan operasi produksi komoditas batuan (tanah urug) seluas 8,7 hektar di Grong-grong.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

“Terkait izin yang ada, benar IUP-OP yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Aceh untuk CV. Salam Mulia,” ujar Marzuki, dalam penjelasannya, Kamis (4/7/2024).

- ADVERTISEMENT -

Namun, oleh pihak Polda Aceh izin dari tambang galian C yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh untuk CV. Salam Mulia dianggap ilegal.

Dengan alasan ilegal, di lokasi tambang tersebut, pada Senin (24/6/2024) lalu, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira melakukan penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Pihak Polda Aceh dalam keterangan resmi yang disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, bahwa lokasi tambang berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong itu ilegal.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Grong-grong, Pidie,” kata AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.

Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.

Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman menyesalkan Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah menganggap ilegal usaha tambang yang telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait yakni DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh.

“Tentu ini sangat disayangkan Polda Aceh yang menilai izin DPMPTSP Aceh itu ilegal. Harusnya yang menilai legal atau tidak itu DPMPTSP sendiri, bukan lembaga lain,” ujar Nasrul Zaman, Kamis (4/7).

Menurutnya, bukankah sekarang proses izin itu sudah melalui komputerisasi sehingga prosesnya sudah terintegrasi antar lembaga pemberi izin.

“Sehingga DPMPTSP itu hanya pemberi izin saja setelah semua persyaratan dari setiap pihak terpenuhi,” terangnya.

Nasrul Zaman menyampaikan pihak perusahaan yakni CV. Salam Mulia punya kesempatan untuk melakukan gugatan pada pihak kepolisian.

“Bisa jadi ini satu yang terbuka ke publik, mungkin kasus yang sama seperti ini, punya izin resmi tapi dianggap ilegal karena faktor tertentu,” sebutnya. (RED)

Previous Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli, Kadis Pendidikan Marthunis dan Kadisnaker Aceh Akmil Husen menerima kunjungan Ina Lepel, Duta Besar Jerman dan Daniel Konsul Kehormatan Jerman di ruang rapat Gubernur Aceh, Kamis (4/7/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Pj Gubernur Terima Kunjungan Dubes Jerman, Aceh Terbuka untuk Investasi
Next Article Akhyarul Mulki dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Isna Mauliana dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) terpilih sebagai Duta Baca UIN Ar-Raniry 2024. Foto: Istimewa Akhyarul Mulki dan Isna Mauliana Terpilih Duta Baca UIN Ar-Raniry 2024

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Umum

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?