INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dokter RSUD Tamiang Diduga Malpraktik Dinyatakan Langgar Disiplin Profesi, Polda Belum Tetapkan Tersangka

Last updated: Senin, 22 Juli 2024 23:40 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Img 20240722 Wa0062
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — dr EA, seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang yang sebelumnya diduga melakukan malpraktik kedokteran karena meninggalkan tampon dalam kemaluan pasien, akhirnya secara resmi dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Hal itu tertuang dalam Putusan MPD MKDKI Nomor 32/P/MKDKI/XII/2023 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2024.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Salinan putusan tersebut baru diterima LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum korban pada 19 Juli 2024.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Operasional YLBHI–LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, Senin (22/7) mengatakan, dalam putusan tersebut, dr EA dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran disiplin profesi kedokteran, yaitu tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien, dan membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.

Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f dan r Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Atas pelanggaran tersebut, MKDKI merekomendasikan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama 1 bulan 15 hari.

Dugaan malapraktik yang dilakukan dr EA juga pernah dilaporkan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2023 silam.

Sebab, selain diduga melanggar disiplin kedokteran, tindakan dr EA telah memenuhi unsur delik pidana.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Akan tetapi sampai sekarang Polda Aceh belum meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke
penyidikan.

- ADVERTISEMENT -

Karena itu, pada 22 Juli 2024, LBH Banda Aceh telah mengirimkan Putusan MKDKI kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.

“Kami berharap Putusan MKDKI ini dapat menjadi alat bukti tambahan dan bahan pertimbangan bagi Polda Aceh untuk segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Kepala Operasional YLBHI–LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat. (RED)

Previous Article Kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh masa bakti 2024-2028 resmi dilantik oleh Ketua Umum KORMI Nasional (KORMINAS) Hayono Isman, Ahad malam, 21 Juli 2024, di Anjong Mon Mata Banda Aceh. Foto: Istimewa Pengurus KORMI Aceh Resmi Dilantik, M Nasir Syamaun Ketua Umum
Next Article Partai Aceh Berterima Kasih ke Prabowo dan Gerindra yang Usung Mualem Calon Gubernur

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?