Hukum

Dokter RSUD Tamiang Diduga Malpraktik Dinyatakan Langgar Disiplin Profesi, Polda Belum Tetapkan Tersangka

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — dr EA, seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang yang sebelumnya diduga melakukan malpraktik kedokteran karena meninggalkan tampon dalam kemaluan pasien, akhirnya secara resmi dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Hal itu tertuang dalam Putusan MPD MKDKI Nomor 32/P/MKDKI/XII/2023 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2024.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Salinan putusan tersebut baru diterima LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum korban pada 19 Juli 2024.

Kepala Operasional YLBHI–LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, Senin (22/7) mengatakan, dalam putusan tersebut, dr EA dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran disiplin profesi kedokteran, yaitu tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien, dan membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f dan r Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

Atas pelanggaran tersebut, MKDKI merekomendasikan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama 1 bulan 15 hari.

Dugaan malapraktik yang dilakukan dr EA juga pernah dilaporkan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2023 silam.

Sebab, selain diduga melanggar disiplin kedokteran, tindakan dr EA telah memenuhi unsur delik pidana.

Akan tetapi sampai sekarang Polda Aceh belum meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke
penyidikan.

Karena itu, pada 22 Juli 2024, LBH Banda Aceh telah mengirimkan Putusan MKDKI kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.

“Kami berharap Putusan MKDKI ini dapat menjadi alat bukti tambahan dan bahan pertimbangan bagi Polda Aceh untuk segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Kepala Operasional YLBHI–LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat. (RED)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait