INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

KIP: Putusan MK Soal Syarat Calon Kepala Daerah Tak Berlaku di Pilkada Aceh

Last updated: Selasa, 20 Agustus 2024 22:06 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 4 Menit
B78c328a Bd7f 49db 87a6 E68541e62336
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tidak berlaku di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

“Putusan itu tidak berdampak dan tidak berlaku dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh,” ujar Ahmad Mirza Safwandy, Selasa (20/8/2024).

- ADVERTISEMENT -

Karena kata Mirza, di Aceh berlaku Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Yang diuji di MK itu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sedangkan yang berlaku di Aceh sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 ayat (2) UU 11/2006 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun Nomor 12/2016,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Mirza menjelaskan, persyaratan perolehan paling kurang 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir, merupakan persyaratan pengajuan bakal calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal.

Tapi jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, tetapi dengan persentase yang telah disyaratkan Putusan MK.

“Sehingga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan dalam Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tepatnya dalam pokok permohonan angka 2,” terang Mirza.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Hanya saja kata Mirza, persyaratan yang ditetapkan MK yakni persentase akumulasi suara sah pada putusan tersebut dengan beragam pada provinsi dan kabupaten/kota, dimana tergantung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

- ADVERTISEMENT -

Misalnya, kata Mirza, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Sedangkan dalam ketentuan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak mensyaratkan demikian, sehingga pengajuan pasangan calon Pilkada di Aceh bagi partai politik atau gabungan partai politik, partai lokal atau gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal yang menggunakan akumulasi perolehan suara sah berdasarkan akumulasi perolehan suara sah 15 persen.

Begitupun, kata Mirza, ketentuan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di Aceh Tahun 2024 juga menyerap ketentuan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.

“BAB II huruf B angka 1 Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024, terkait dengan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal, bahwa 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK tidak mensyaratkan kursi di DPRA/DPRK, ketertuan itu diabsorpsi dari Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016,” terang Mirza.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, diucapkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Previous Article 85279a59 Cc5f 43cd 88d9 83712c2edda9 Pj Sekda Kukuhkan Tim Kesehatan dan SDM untuk PON Wilayah Aceh
Next Article C7e602fc 4017 4bcc B92e 877aa28e25cf Rektor UIN Ar-Raniry: Jangan Pilih Calon Gubernur Tak Peduli Pendidikan dan Keagamaan

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?