Infoaceh.net, Banda Aceh — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tidak berlaku di Aceh.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Putusan itu tidak berdampak dan tidak berlaku dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh,” ujar Ahmad Mirza Safwandy, Selasa (20/8/2024).
Karena kata Mirza, di Aceh berlaku Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Yang diuji di MK itu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sedangkan yang berlaku di Aceh sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 ayat (2) UU 11/2006 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun Nomor 12/2016,” jelasnya.
Mirza menjelaskan, persyaratan perolehan paling kurang 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir, merupakan persyaratan pengajuan bakal calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal.
Tapi jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, tetapi dengan persentase yang telah disyaratkan Putusan MK.
“Sehingga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan dalam Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tepatnya dalam pokok permohonan angka 2,” terang Mirza.
Hanya saja kata Mirza, persyaratan yang ditetapkan MK yakni persentase akumulasi suara sah pada putusan tersebut dengan beragam pada provinsi dan kabupaten/kota, dimana tergantung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Misalnya, kata Mirza, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Sedangkan dalam ketentuan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak mensyaratkan demikian, sehingga pengajuan pasangan calon Pilkada di Aceh bagi partai politik atau gabungan partai politik, partai lokal atau gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal yang menggunakan akumulasi perolehan suara sah berdasarkan akumulasi perolehan suara sah 15 persen.
Begitupun, kata Mirza, ketentuan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di Aceh Tahun 2024 juga menyerap ketentuan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.
“BAB II huruf B angka 1 Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024, terkait dengan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal, bahwa 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK tidak mensyaratkan kursi di DPRA/DPRK, ketertuan itu diabsorpsi dari Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016,” terang Mirza.
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, diucapkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus 2024.



