INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

KIP: Putusan MK Soal Syarat Calon Kepala Daerah Tak Berlaku di Pilkada Aceh

Last updated: Selasa, 20 Agustus 2024 22:06 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 4 Menit
B78c328a Bd7f 49db 87a6 E68541e62336
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tidak berlaku di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

“Putusan itu tidak berdampak dan tidak berlaku dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh,” ujar Ahmad Mirza Safwandy, Selasa (20/8/2024).

- ADVERTISEMENT -

Karena kata Mirza, di Aceh berlaku Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Yang diuji di MK itu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sedangkan yang berlaku di Aceh sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 ayat (2) UU 11/2006 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun Nomor 12/2016,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Mirza menjelaskan, persyaratan perolehan paling kurang 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir, merupakan persyaratan pengajuan bakal calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal.

Tapi jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, tetapi dengan persentase yang telah disyaratkan Putusan MK.

“Sehingga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan dalam Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tepatnya dalam pokok permohonan angka 2,” terang Mirza.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Hanya saja kata Mirza, persyaratan yang ditetapkan MK yakni persentase akumulasi suara sah pada putusan tersebut dengan beragam pada provinsi dan kabupaten/kota, dimana tergantung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

- ADVERTISEMENT -

Misalnya, kata Mirza, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Sedangkan dalam ketentuan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak mensyaratkan demikian, sehingga pengajuan pasangan calon Pilkada di Aceh bagi partai politik atau gabungan partai politik, partai lokal atau gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal yang menggunakan akumulasi perolehan suara sah berdasarkan akumulasi perolehan suara sah 15 persen.

Begitupun, kata Mirza, ketentuan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di Aceh Tahun 2024 juga menyerap ketentuan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.

“BAB II huruf B angka 1 Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024, terkait dengan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal, bahwa 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK tidak mensyaratkan kursi di DPRA/DPRK, ketertuan itu diabsorpsi dari Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016,” terang Mirza.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, diucapkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Previous Article 85279a59 Cc5f 43cd 88d9 83712c2edda9 Pj Sekda Kukuhkan Tim Kesehatan dan SDM untuk PON Wilayah Aceh
Next Article C7e602fc 4017 4bcc B92e 877aa28e25cf Rektor UIN Ar-Raniry: Jangan Pilih Calon Gubernur Tak Peduli Pendidikan dan Keagamaan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?