INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polresta Banda Aceh Didesak Cabut Status Tersangka 6 Mahasiswa Pengunjuk Rasa

Last updated: Kamis, 5 September 2024 10:32 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —
Penetapan enam orang tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024 dinilai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh.

Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat menilai, Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh sangat memaksa penggunaan Pasal 156 dan 157 KUHP terkait ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media.

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Unsur pasal 156 fokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Sedangkan unsur pada pasal 157 berkaitan dengan penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

“Polisi bukanlah ras, etnis, apalagi agama. Kemudian, polisi juga bukan golongan penduduk atau masyarakat. Polisi itu bukan person, polisi itu alat negara atau institusi yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negara,” ujar Muhammad Qodrat, Kamis (5/9).

Menurutnya, sangat tidak tepat jika kritik terhadap institusi negara dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian. Bahkan pada tahun 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus tindak pidana ujuran kebencian terhadap Pemerintah Indonesia melalui putusan MK Nomor: 6/PUU-V/2007.

- ADVERTISEMENT -
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

“Kriminalisasi seperti ini sangat berbahaya untuk demokrasi, jika praktik seperti ini tidak kita kritisi bersama, maka kedepannya akan terus terulang hal-hal serupa seperti yang dirasakan oleh 6 orang mahasiswa ini,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari 16 orang yang ditangkap pihak Polresta Banda Aceh, beberapa orang juga mengalami penyiksaan saat berada di Mapolresta Banda Aceh. Kemudian juga terkait dengan barang yang disita Satreskrim Polresta Banda Aceh tanpa adanya berita acara penyitaan barang, bahkan sampai dengan hari ini barang-barang mahasiswa itu belum dikembalikan.

“Karena hal-hal tersebut, kami meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk mencabut status tersangka terhadap 6 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA,” desaknya.

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selain itu, memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap 6 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA.

- ADVERTISEMENT -

“Memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk segera mengembalikan barang-barang mahasiswa yang disita dan mencopot Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh atas tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa,” pungkasnya.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menyerahkan bonus kepada tim sepak bola Aceh usai mengalahkan Banten 3-2 pada laga perdana Grup A PON XXI di Stadion H Dimurtala Lampineung, Banda Aceh, Rabu malam (4/9). (Foto: For Infoaceh.net) Pj Gubernur Safrizal Guyur Bonus Untuk Tim Sepak Bola PON Aceh
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal saat coffee morning bersama awak media di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Kamis pagi (5/9/2024). (Foto: Dok. Info Aceh) Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Safrizal: Perlu Dukungan dan Kritik Media

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Berita Acara diduga bermasalah dalam pembentukan Kelompok Penerima Manfaat Koperasi Berkah Sabang Indah. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
SKTM Misterius di Balik Hibah Rp6,2 Miliar untuk Koperasi BSI Sabang
Jumat, 15 Agustus 2025
Syariah
Kisah Ahli Ibadah, Selama 220 Tahun Tak Pernah Maksiat, Tapi Mati dalam Keadaan Kafir
Selasa, 7 Maret 2023
Kombes Pol Wahyudi (kiri) ditunjuk jadi Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kombes Pol Andre Librian (kanan) ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum

Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 5 Januari 2026
ima penyidik KPK dari unsur Polri resmi dipromosikan menjabat sebagai Kapolres di lima wilayah berbeda.
Umum

Alumni KPK Pimpin Polres, Lima Penyidik Naik Jabatan Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Senin, 5 Januari 2026
Ditpolairud Polda Aceh yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Polda Aceh membersihkan fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Minggu, 4 Januari 2026
Kejati Aceh didesak usut tuntas pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D. (Foto: Ist)
Umum

Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?