INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Geledah Rumah dan Kantor BGP, Dokumen dan Barang Bukti Korupsi Miliaran Disita

Last updated: Rabu, 22 Januari 2025 21:46 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh, Rabu (22/1) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh, Rabu (22/1) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –– Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (22/1/2025) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023 yang bersumber dari APBN dengan jumlah anggaran sebesar Rp75.155.543.143.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, dalam penggeledahan sekitar pukul 09.30 Wib s/d selesai, juga dilakukan penyitaan dokumen dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Menurutnya, penggeledahan dilakukan dikarenakan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

- ADVERTISEMENT -

Bahwa penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho.

Ada beberapa lokasi penggeledahan yakni rumah kediaman TW (Kepala BGP Aceh 2022 – 2024) dan rumah kediaman M (PPK pada BGP Aceh).

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kemudian ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu ruang Kepala BGP Aceh, ruang keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Selanjutnya ruang Arsip dan ruang guru penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Dari tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh dengan perolehan sebanyak 1 boks kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 unit kendaraan roda empat.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan aset tindak pidana.

- ADVERTISEMENT -

Dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh tahun anggaran 2022-2023 kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH mengungkapkan tim jaksa telah melakukan rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendalami nilai kerugian negara. Ia menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi ini.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim Kejati Aceh telah memeriksa lebih 200 saksi, baik dari pihak penyelenggara, peserta, maupun pihak terkait lainnya.

Ali Akbar menjelaskan hingga saat ini, terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp400 juta dari pihak-pihak tertentu.

Previous Article Kepala BPMA Nasri Jalal melakukan pertemuan dengan Dirut PGN Arief Setiawan Handoko, di Jakarta, Selasa (21/1/2025) Kepala BPMA Temui Dirut PGN Bahas Investasi Migas di Blok Andaman
Next Article Kanwil DJP Aceh mengukuhkan 137 Relawan Pajak di Gedung A Lantai 3 Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh, Selasa (21/1). Kanwil DJP Aceh Kukuhkan 137 Relawan Pajak dari 8 Perguruan Tinggi

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Banjir Rendam Gampong Tibang Pidie, Warga Mengungsi ke Badan Jalan Negara
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?