INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Dualisme Plt Dirut, Internal Bank Aceh Terbelah

Last updated: Jumat, 28 Maret 2025 19:40 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Hendra Supardi dan Fadhil Ilyas, dua Direksi Bank Aceh yang menjadi Plt. Dirut
Hendra Supardi dan Fadhil Ilyas, dua Direksi Bank Aceh yang menjadi Plt. Dirut
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kepemimpinan Bank Aceh Syariah saat ini mulai mengkhawatirkan karena sedang mengalami dualisme.

Kondisi ini tercipta karena adanya dua orang pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh.

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2024 dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang menunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Dirut Bank Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Saat itu, Mualem langsung meminta Fadhil untuk langsung bekerja.

“Kajeut kerja aju (Sudah bisa langsung kerja),” ujar Gubernur Muzakir Manaf kepada Fadhil Ilyas, usai menandatangani SK penunjukan Plt. Dirut Bank Aceh Syariah.

- ADVERTISEMENT -
Kegiatan Peukan Mahasiswa atau KANSIS (Kantin Kampus/Siswa) Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Ist)
KANSIS USK, Geliat Kewirausahaan Mahasiswa

Namun, Fadhil Ilyas hingga saat ini ternyata belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh sebagai Plt. Dirut Bank Aceh karena belum diajukan usulan atau permohonan ke OJK oleh Bank Aceh.

Persetujuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

POJK tersebut mengatur tata cara pengangkatan pelaksana tugas serta menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terintegrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Dengan penerapan tata kelola yang kuat, diharapkan Bank Aceh dapat terus meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnisnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memfasilitasi pertemuan PT Serambi Aceh Mekkah (SAM) Airlines dengan KATUHA, di Meuligoe Gubernur, Sabtu (22/11).
Mualem Pertemukan SAM Airlines dengan Travel: Janjikan Umrah Langsung dari Aceh Mulai Januari 2026

Karena Fadhil Ilyas belum mendapatkan persetujuan, OJK menegaskan, Hendra Supardi masih sah sebagai Plt Dirut Bank Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Benar, karena sampai dengan hari ini Bank Aceh belum menyampaikan permohonan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengganti Direktur Utama ke OJK.

Sehingga, sebelum Plt Dirut yang baru (Sdr Fadhil) disetujui OJK, maka Plt yang lama (Sdr Hendra) masih efektif menjabat sebagai Plt Dirut Bank Aceh,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga.

Hendra Supardi sebelumnya ditunjuk sebagai Plt Dirut Bank Aceh berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dan telah dilakukan pencatatan oleh OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penunjukan Direktur Pengganti sebagai Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.

Menurut Daddi, pihak internal Bank Aceh masih mengkaji usulan Plt Dirut atas nama Fadhil Ilyas dengan mempertimbangkan penerapan 5 Pilar Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum) khususnya Pasal 2.

Selain itu, kecukupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam POJK 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum khususnya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dari sisi Operasionalnya (aktivitasnya).

Karena Bank Wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

“Saya memastikan OJK hadir di Aceh bersama rakyat Aceh untuk memastikan proses tata kelola perbankan di Aceh Govern dan cerdas berdasarkan ketentuan yang berlaku (fakta dan data). Jika ada yang melanggar, kami pastikan akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Daddi juga meminta Bank Aceh melaksanakan tata kelola perbankan yang baik dan benar dengan mempertimbangkan amanah rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan hasil keputusan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang memutuskan Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama melalui SK Gubernur Nomor 500/611/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan mencabut keputusan Dewan Komisaris No. 001/D-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang mengangkat M. Hendra Supardi sebagai Plt. Direktur Utama, dianggap belum sah karena belum mendapat persetujuan dari OJK Aceh.

Meskipun hasil RUPSLB Bank Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 sudah dilaporkan ke OJK Aceh dan SK Gubernur mengangkat Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh, namun OJK Aceh belum bisa melakukan pencatatan administrasi tersebut sebelum adanya usulan direktur pengganti dari Komisaris.

Dengan kondisi tersebut, maka ada dua Plt Dirut Bank Aceh Syariah saat ini.

Plt Dirut yang satu telah ditunjuk oleh Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh namun belum mendapatkan persetujuan dari OJK atas nama Fadhil Ilyas

Sementara Plt Dirut lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan telah mendapatkan persetujuan OJK dan Plt Dirut yang saah saat ini atas nama Hendra Supardi.

Bahkan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah Iskandar menyampaikan bahwa status Plt. Direktur Utama Bank Aceh saat ini yang sah adalah M. Hendra Supardi sesuai SK Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025

Informasi yang diperoleh di internal Bank Aceh menyebutkan, pihak Dewan Komisaris melalui surat nomor: 020/DK-BA/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Azwardi Abdullah telah mengusulkan nama Fadhil Ilyas sebagai Plt. Dirut Bank Aceh berdasarkan hasil RUPSLB tanggal 17 Maret 2025. Surat itu ditujukan ke OJK Aceh.

Munculnya dualisme kepemimpinan di Bank Aceh juga telah membuat internal bank terbelah menjadi dua kubu saat ini yakni kubu Fadhil Ilyas dan kubu pro Hendra Supardi.

Hal ini juga diakui oleh sejumlah pejabat Bank Aceh, sehingga dikhawatirkan membuat kinerja bank Aceh menjadi tidak solid.

“Dengan adanya muncul dua Plt Dirut, satu yang ditunjuk oleh gubernur dan satu lagi yang sah menurut OJK, kondisi internal Bank Aceh sekarang menjadi terbelah dua kubu. Masing-masing kubu menilai Plt yang mereka anggap yang benar. Kondisi seperti ini tentu tidak baik-baik saja bagi bank,” ujar seorang pejabat eksekutif di Kantor Pusat Bank Aceh yang tak mau ditulis namanya.

Ia berharap kondisi tidak ideal bisa segera diselesaikan secepatnya sebelum membawa masalah yang lebih besar dan merugikan bagi Bank Aceh, nasabah dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

Previous Article Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi NasDem sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Irsan Sosiawan Gading memberikan beasiswa penuh kepada 30 pemuda-pemudi Aceh Pakai Uang Pribadi, Irsan Sosiawan Beri Beasiswa untuk 30 Anak Muda Aceh
Next Article Ketua DPRK Sabang Magdalaina Musrenbang dan Visi Pembangunan Menuju Masa Depan Sabang

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husim dalam kegiatan Silakwil di Gedung Opsroom Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Sabtu (22/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

ICMI Aceh Usul Dana Otsus 2026 Diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 23 November 2025
PLN ULP Lhokseumawe Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu melalui program Light Up The Dream (LUTD).
Ekonomi

Dua Rumah Warga Kurang Mampu di Lhokseumawe Nikmati Listrik Gratis Program LUTD

Sabtu, 22 November 2025
Pengurus MPW Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh periode 2025-2030 resmi dilantik pada Jumat malam (21/11/2025) di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA).
Ekonomi

Pengurus ISMI Aceh Resmi Dilantik, Dorong Pelaku Usaha Lokal Manfaatkan Program MBG

Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi

Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025
Bea Cukai Aceh imbau masyarakat waspadai jasa "Unlock IMEI" iPhone Inter.
Ekonomi

Bea Cukai Aceh Ingatkan Warga Soal Maraknya Jasa Ilegal “Unlock IMEI” iPhone Inter

Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang

Jumat, 21 November 2025
Proses pengukuran ulang lahan tol Padang Tiji-Seulimuem oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (P2T) telah rampung dilaksanakan.
Ekonomi

Pengukuran Ulang Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem Tuntas, Ganti Rugi Segera Dibayar

Jumat, 21 November 2025
Ekonomi

Anggaran Pemerintah Aceh Terbatas, Pengadaan Ferry Rute Krueng Geukueh–Penang Terkendala

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?