Umum

Hajatan di Jalan Umum: Tradisi yang Bisa Kena Sanksi

Infoaceh.net, Jakarta – Tradisi menggelar pesta pernikahan di tengah jalan umum masih kerap dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Meski terkesan lumrah, menutup jalan untuk acara pribadi seperti ini bukan berarti bebas dilakukan tanpa aturan.

Penggunaan ruang publik, termasuk jalan, harus memperhatikan kepentingan bersama. Sebab, jalan adalah fasilitas umum yang menyangkut ketertiban masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

Diatur dalam Hukum

Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan non-lalu lintas. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012.

Baca Juga:  Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Ingatkan Jangan Ada Calo dan Potongan Dana Zakat

Aturan tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pribadi seperti pesta pernikahan diperbolehkan menggunakan jalan umum, asalkan telah mendapat izin dari pihak berwenang. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Izin Disesuaikan dengan Jenis Jalan

Pihak penyelenggara yang ingin menutup jalan untuk hajatan wajib mengurus izin berdasarkan klasifikasi jalan:

  • Jalan nasional/provinsi: Izin diajukan ke Kapolda

  • Jalan kabupaten/kota: Izin ke Kapolres

  • Jalan desa/lingkungan: Izin ke Kapolsek

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rencana kegiatan, durasi penutupan, dan alternatif jalur bagi pengendara.

Bisa Kena Sanksi, Bahkan Dipidana

Menutup jalan tanpa izin? Hati-hati, bisa berujung sanksi! Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, atau penghentian kegiatan. Dalam kasus yang lebih serius, jika penutupan jalan membahayakan keselamatan umum, pelaku dapat dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga:  Sanger Day Fest 2026 Berakhir, Kolaborasi 20 Komunitas Kreatif Aceh Jadi Gerakan Baru

Jangan Lupakan Kepentingan Warga

Selain soal hukum, aspek sosial juga penting. Penutupan jalan bisa mengganggu akses warga, kendaraan darurat, hingga aktivitas ekonomi. Karena itu, koordinasi dengan warga sekitar dan aparat setempat menjadi langkah krusial agar acara berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik.

Intinya?

Menutup jalan untuk pesta pernikahan sah-sah saja—asal mengikuti aturan dan mempertimbangkan kepentingan publik. Jangan sampai kebahagiaan sehari mengorbankan kenyamanan banyak orang.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait