Hukum

Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM, JPU Kejari Aceh Besar Hadirkan 10 Saksi di Persidangan

Infoaceh.net, Banda Aceh –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014–2017.

Sidang berlangsung pada Rabu (14/5/2025) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan terdakwa berinisial M (35).

Baca Juga:  Dalih Antar Adik Sakit, Pria Aceh Besar Bawa Kabur Motor hingga Ditangkap di Aceh Barat

Para saksi dimintai keterangan terkait pengelolaan dana SPP yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa.

Sebelumnya, pada Rabu (7/5/2025), JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap M.

Ia didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Pinjam Motor Alasan Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Gadaikan Honda Scoopy Temannya

Secara subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan SH MH menyatakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi.

Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi, terutama yang menyangkut program pemberdayaan masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait