Umum

Menyala, Biaya Hotel Pejabat Eselon I Nginap di Jakarta Rp 9,3 Juta per Hari

Infoaceh.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026, termasuk biaya hotel.

Biaya hotel saat perjalanan dinas ASN dalam negeri yang ditanggung negara mulai dari Rp 576.000 hingga Rp 9.331.000 per orang per hari.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Biaya ini meningkat dari yang ditetapkan untuk tahun 2025 ini yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp 2,14 juta sampai Rp 8,72 juta per malam dan per orang.

Tarif atau biaya hotel ini berbeda-beda antara provinsi. Tarif hotel terendah dalam perjalanan dinas domestik untuk pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I diraih oleh wilayah Bengkulu, yaitu sebesar Rp 2.140.000 per orang per hari.

Baca Juga:  Illiza Terima IMT-GT Green City Award, Banda Aceh Raih Silver Pengelolaan Sampah

Sementara tarif tertinggi adalah sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk wilayah DKI Jakarta.

Kemudian, tarif penginapan terendah untuk pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II adalah di wilayah Bengkulu, yaitu Rp 1.628.000 per orang per malam.

Sedangkan tarif tertinggi diperoleh pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II di Papua Pegunungan, yaitu mencapai Rp 4.911.000 per orang per hari.

Bagi pejabat eselon III atau golongan IV, tarif hotel terendah berada di wilayah Maluku, yaitu Rp 1.059.000 per orang per hari.

Baca Juga:  Ketua Komisi VI DPRA Minta Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

Sedangkan biaya penginapan tertinggi untuk jabatan yang sama berada di Papua Pegunungan sebesar Rp 3.731.000 per orang per hari.

Terakhir, untuk pejabat eselon IV atau PNS golongan I/II/III, mendapatkan pembiayaan hotel terendah di wilayah Kalimantan Barat, yaitu Rp 576.000 per orang per malam.

Sedangkan tarif tertinggi berada di wilayah Papua Pegunungan sebesar Rp 1.536.000 per orang per hari.

Sementara itu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota.

Dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait