Umum

Gubernur Aceh dan Sumut Temui Mendagri, Bahas Polemik 4 Pulau Sengketa

Jakarta, infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dijadwalkan bertemu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Pertemuan ini bertujuan membahas konflik kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Pertemuan bersama Mendagri dan Mensesneg,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Namun hingga kini belum ada kepastian lokasi dan waktu pertemuan tersebut. Bima menyebut, jadwal teknis masih dalam pembahasan.

Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut kembali memanas usai Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, kini menjadi wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca Juga:  BUMN Kuasai Hampir Rp1 Triliun Proyek Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar (atau Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan pihaknya menemukan novum atau bukti baru terkait status administrasi pulau-pulau tersebut. Bukti itu akan dijadikan bahan pelaporan kepada Mendagri untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan kelengkapan berkas untuk kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri, lalu disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga:  Jembatan Teupin Mane Dibuka Fungsional, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan peraturan resmi untuk menyelesaikan konflik batas wilayah tersebut.

“Bentuknya bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta.

Langkah pemerintah pusat ini diharapkan mampu meredam ketegangan antarprovinsi dan memberikan kejelasan hukum mengenai status keempat pulau tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait