INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Irmawan: Pemerintah Harus Bijak, Sejarah Aceh Jangan Dikesampingkan

Last updated: Selasa, 17 Juni 2025 13:25 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Aceh, Irmawan
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Aceh, Irmawan
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Polemik kepemilikan empat pulau strategis antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Aceh, Irmawan, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh hanya berpatokan pada aspek geografis dalam menentukan batas wilayah, melainkan harus mempertimbangkan unsur sejarah.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

“Sebagai wakil rakyat dari Dapil Aceh, saya harap pemerintah tidak hanya mengambil keputusan berdasarkan rupa bumi. Kalau pakai garis lurus, sebagian wilayah Nias bisa jadi milik Aceh. Perlu juga melihat sejarah keempat pulau itu,” kata Irmawan dalam pernyataannya, Selasa (17/6/2025).

- ADVERTISEMENT -

Sengketa ini mencuat usai Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025, yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan tersebut ditolak oleh masyarakat dan Pemerintah Aceh karena sebelumnya keempat pulau ini tercatat dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Irmawan mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari MoU Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam kesepakatan itu, batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi administratif tahun 1959.

Lebih lanjut, Irmawan mengutip UU Nomor 24 Tahun 1956, yang secara sah dan konstitusional menetapkan Aceh sebagai daerah otonom terpisah dari Sumatera Utara. “Ini dasar hukum kuat yang tak bisa diabaikan,” tegasnya.

Menurut Irmawan, Pemerintah Aceh memiliki bukti kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut, mulai dari:

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani
  • Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Aceh

  • Surat kepemilikan dermaga

  • Bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1965

  • Bukti kuburan leluhur warga Aceh di pulau-pulau tersebut

“Semua ini adalah fakta historis yang menunjukkan bahwa masyarakat Aceh telah menempati dan menjaga pulau-pulau tersebut secara turun-temurun,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil keputusan yang adil dan mempertimbangkan stabilitas nasional, sejarah, dan administrasi. “Kita adalah negara kepulauan yang berdaulat dan memiliki sejarah panjang. Ini tidak bisa dilupakan begitu saja,” tutup Irmawan.

TAGGED:DPR RI PKBnasionalperistiwapkbpolitikwww.infoaceh.net
Previous Article Kebijakan Tito Bikin Hubungan Aceh-Sumut Panas Kebijakan Tito Bikin Hubungan Aceh-Sumut Panas
Next Article Gedung Kebakaran Hebat, Asap Membubung Kantor Berita Iran IRIB Hancur Diserang Israel, Redaktur Cedera

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Kementerian ESDM mendorong optimalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Air/Mikro (PLTA/PLTM) untuk menggantikan peran gas bumi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Ekonomi
Nyalakan Listrik, ESDM Mau Ganti Gas Bumi dengan PLTA di Aceh dan Sumut
Senin, 5 Agustus 2024
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?