INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi ‘Order Kekuatan’ Eksternal

Last updated: Jumat, 18 Juli 2025 18:30 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
SHARE

Infoaceh.net  – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara yang dihadapinya bukanlah murni keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meyakini ada “order” atau pesanan dari sebuah kekuatan besar di luar proses hukum yang memengaruhi tuntutan tersebut.

Pembina dan Founder Koperasi Syariah Al Mutawakkil Amal Hasan.
Koperasi Syariah Al Mutawakkil Bina Ribuan Usaha Mikro Dukung Program Ekonomi Kreatif

Kecurigaan ini diungkapkan Hasto saat membacakan duplik (pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

- ADVERTISEMENT -

“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” ucap Hasto di hadapan majelis hakim.

Hasto berpendapat bahwa intervensi kekuasaan dalam proses hukum bukanlah fenomena baru.

- ADVERTISEMENT -
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Ia menarik paralel dengan kasus-kasus yang pernah menyita perhatian publik sebelumnya.

Dia mencontohkan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ini sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan Politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ungkapnya.

IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Menurutnya pola intervensi serupa kini terulang dalam kasus yang menjerat dirinya.

- ADVERTISEMENT -

Oleh karena itu, Hasto memandang perjuangannya di pengadilan bukan semata-mata untuk membela diri dari ancaman penjara, melainkan sebagai sebuah perlawanan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengkritik tuntutan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan jaksa.

Ia menilai tuntutan tersebut ganjil dan tidak berdasar, mengingat dalam kasusnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

“Sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” ujar Hasto.

Jejak Kasus Hasto Kristiyanto

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah memasuki babak baru.

Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia terjerat dalam dua perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dugaan Suap PAW DPR RI: Hasto diduga terlibat dalam skenario untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Ia disebut berperan dalam pengaturan dana operasional yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya2.

Perintangan Penyidikan: Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan KPK, termasuk menyembunyikan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh) Mangkir Tiga Kali, Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap Kejati Aceh
Next Article Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik

Populer

Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Ekonomi

Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Umum

Wamendagri: Revisi UUPA Perlu Perbaiki Pengawasan dan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11).
Umum

Mualem Bagikan Pengalaman Damai Aceh di Konferensi Internasional Filipina

Kamis, 20 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan logistik bencana kepada Bupati Bireuen, Mukhlis, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Umum

Bupati Bireuen Terima Bantuan Logistik Bencana Rp324 Juta dari Pemerintah Aceh

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?