Hukum

Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil: Lahan Plasma Diduga Fiktif, Rp7,5 Miliar Uang Negara Masuk ke Perusahaan

Aceh Singkil, Infoaceh.net – Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Singkil kian mencuat.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan indikasi kuat tumpang tindih lokasi program PSR dengan lahan plasma milik salah satu perusahaan sawit terbesar di daerah tersebut.

Menurut Mahmud, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya yang menikmati manfaat dari program tersebut—apakah petani rakyat, atau justru korporasi.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ratusan hektare lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi petani rakyat justru berada di atas areal plasma milik perusahaan. Programnya terkesan fiktif, tapi dana tetap dicairkan,” ungkap Mahmud Padang dalam keterangan tertulis, Jum’at (8/8/2025).

Dengan estimasi alokasi dana PSR sebesar Rp25 juta per hektare, maka potensi kerugian negara dari 300 hektare lahan mencapai Rp7,5 miliar.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

“Lahan itu sudah masuk program plasma. Artinya, tidak seharusnya mendapat PSR lagi. Tapi faktanya, PSR tetap dijalankan di sana. Ini mengindikasikan adanya manipulasi dari awal, mulai dari penentuan lokasi hingga pelaporan,” tegasnya.

Mahmud menilai temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap semangat awal program PSR yang digagas Presiden Joko Widodo.

Tujuan utama PSR adalah meningkatkan produktivitas lahan rakyat tanpa membuka hutan baru.

“Kalau lokasi sudah jelas milik plasma, berarti seluruh proses pelaksanaan PSR perlu dicurigai. Ini bukan hanya merugikan rakyat, tapi juga mencoreng amanah Presiden,” tambah Mahmud.

Ia juga menyesalkan fakta bahwa masih banyak lahan milik petani yang layak mendapatkan bantuan PSR, namun justru diabaikan.

“Petani yang seharusnya dibantu malah tersingkir, sementara perusahaan yang sudah mendapat fasilitas kembali disuntik dana,” ujarnya.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Atas temuan tersebut, Alamp Aksi mendesak Kapolda Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan korupsi PSR di Aceh Singkil.

Mahmud juga membuka kemungkinan bahwa praktik serupa terjadi di wilayah lain, termasuk Kota Subulussalam.

“Jangan tunggu rakyat turun ke jalan. Kami akan tindak lanjuti dengan aksi jika aparat penegak hukum tidak bergerak. Miliaran rupiah dari PSR seharusnya dinikmati petani, bukan disedot oleh oknum yang mencari celah,” tegasnya.

Alamp Aksi, kata Mahmud, berkomitmen terus mengawal persoalan ini dan tengah mengumpulkan data di lapangan untuk memperkuat laporan.

“Kami ingin memastikan PSR benar-benar memberi manfaat maksimal bagi rakyat, sesuai niat Presiden, dan tidak menjadi bancakan oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait