INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pakar Forensik Tantang Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi dan Kasus Rp29 Miliar

Last updated: Senin, 25 Agustus 2025 16:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pakar digital forensik Rismon Sianipar saat diwawancarai, di mana ia menuding Rektor UGM Ova Emilia membela ijazah Jokowi karena tersandera kasus hukum Rp29 miliar, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Pakar digital forensik Rismon Sianipar saat diwawancarai, di mana ia menuding Rektor UGM Ova Emilia membela ijazah Jokowi karena tersandera kasus hukum Rp29 miliar, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
SHARE

Infoaceh.net –  Pakar digital forensik Rismon Sianipar ikut tanggapi pernyataan Rektor UGM Ova Emilia soal ijazah Jokowi.

Dikutip dari akun TikTok @Fufufafa, dikutip Minggu (24/8), disebut Rismon, Ova hanya berani podcast pernyataannya itu secara internal saja.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

“Berani podcats secara internal itu kan menunjukkan kalian takut,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

“Kalian takut keluar apa kelihatan makin bobroknya, semua nanti bisa dikorek orang gitu loh,” sambung Rismon.

Menurut alumni UGM ini yang bongkar ijazah palsu Jokowi, UGM tidak bisa membungkam suara kebenaran.

- ADVERTISEMENT -
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

“Kalian gak bakal bisa membungkam ini ya, jabatan kalian juga paling sebentar lagi gitu loh, mungkin banyak profesor UGM yang sudah gerah sekarang ini ya.”

Rismon tantang Ova kenapa tidak mengakui saja ijazah Jokowi palsu.

“Kenapa gak mengaku saja, apalagi Rektor Ova Emilia ini tersandera kasus 29 miliar ya, DPR suaminya atau keluarganya itu yang gagal bayar 29 miliar,” katanya.

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Rismon pun mempertanyakan siapa yang membayar 29 miliar itu?

- ADVERTISEMENT -

“Siapa yang membayar itu 29 miliar kalau sudah dibayar sekarang? Sementara LHKPN-nya Ova Emilia cuma Rp29 miliar hartanya, itu dijual untuk membayar gagal bayar,” tanya Rismon.

“Bank BPR dari suaminya Rp29 miliar berarti harusnya miskin dia, kok itu semua bisa dia bayar, gitu loh,” katanya.

“Pertanyaannya yang darimana dia bayar itu, jangan-jangan dari Praktikno, jangan-jangan dari Jokowi, kau tersandera sekarang itu ya.”

Rismon pun mempertegas lagi kepada Ova, darimana uang Rp29 miliar gagal bayar ia dapatkan.

Menurutnya, entah suami atau keluarga, yang gagal bayar yang jelas orang yang dekat dengan Ova Emilia.

Menurutnya jika Ova mampu bayar gagal bayar Rp29 miliar, seharusnya harta kekayaan Rektor UGM itu nol rupiah sekarang.

“Harusnya anda sekarang ngontrak tidak punya apapun kalau semua harta anda jual,” tanya Rismon.

Sebelumnya diberitakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengklaim siap bertanggungjawab atas tagihan ganti rugi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya.

Nama Ova masuk ke dalam jajaran mantan pengurus dan pemegang saham bank cilik yang bermarkas di Yogyakarta itu.

“Itu urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses,” kata Ova.

“Tentu saja kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut,” sambungnya.

Adapun pembayaran kerugian sebesar Rp29 miliar disampaikan LPS melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mantan pengurus dan pemegang saham BPR, yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.

Ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Nama-nama di atas selaku pihak tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi yang diderita LPS selaku penggugat.

Putusan perkara nomor 190/Pdt.G/2017/PN Yyk diputus pada 1 Agustus 2018 dan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.

“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00,” demikian tulis putusan PN Yogyakarta.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sekitar Rp29,13 miliar.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

TAGGED:Bank BPR Tripilarijazah jokowiKasus Rp29 MiliarLHKPNnasionalOva Emilia Rektor UGMperistiwapolitik saling sanderaprabowo:Rismon Sianiparwww.infoaceh.net
Previous Article BEM UI di kampus Depok, mengkritik DPR sebagai 'pengkhianat rakyat' dan mengajak mahasiswa bersatu untuk menyikapi ketidakadilan, Senin (25/8/2025). BEM UI Serukan Konsolidasi Nasional Adili Pengkhianat Rakyat
Next Article Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, tempat selebgram Azizah Salsha dan pesepakbola Pratama Arhan menjalani sidang perceraian perdana secara diam-diam, Senin (25/8/2025). Sidang Cerai Perdana di Tigaraksa, Azizah Salsha dan Pratama Arhan Terancam Pisah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten
Rabu, 7 Januari 2026
Nasional
Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera
Rabu, 7 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?