INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya

Last updated: Senin, 8 September 2025 13:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Dugaan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Kali ini, pakar telematika Roy Suryo ikut angkat bicara.

Eks Menpora era Presiden RI ke-6 itu mengungkapkan temuan yang menurutnya janggal.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial merespons permintaan bantuan logistik yang disampaikan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, untuk penanganan banjir yang melanda kabupaten itu, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Respons Banjir Aceh Utara, Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Logistik Darurat

Dia menyampaikan hal itu saat berbincang dengan Bambang Widjojanto dalam Podcast berjudul “Vice President Gibran’s Bachelor’s Degree Deemed Fake, Roy Suryo: IQ Just as Low, Did He Buy a Fa…”.

- ADVERTISEMENT -

Kata Roy, isu ijazah Gibran bukan hal baru. Menurutnya, dia sudah pernah menyinggungnya saat berkembang kasus yang disebutnya sebagai ‘fufufafa’.

“Sebenarnya temuannya sudah lama. Waktu kita ngobrol tentang fufufafa, bahkan tahun lalu, saya sudah spill-spill sedikit bahwa sekolahnya (Gibran) nggak jelas,” ungkap Roy Suryo, Senin 8 September 2025.

- ADVERTISEMENT -
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar membuka Musrenbang Keistimewaan Aceh 2025 yang digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Wali Nanggroe Buka Musrenbang Keistimewaan Aceh 2025 di Batam

Namun, dia menyebut masalahnya semakin menjadi perhatian usai seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimana, gugatan tersebut telah terdaftar pada Agustus lalu dan mulai disidangkan pada hari ini, Senin 8 September 2025.

Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Roy, calon wakil presiden wajib memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat, seperti Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Namun, kata dia, Subhan menilai ada kejanggalan dalam hal ini.

- ADVERTISEMENT -

“Kalau menurut Pak Subhan, nggak ada definisi luar negeri. Yang jelas, harus lulusan SMA atau sederajat,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, muncul perdebatan lantaran dalam biografi resmi Gibran disebut menempuh pendidikan di Orchard Secondary School di Singapura.

Roy pun mengatakan, ada saksi dan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran justru bersekolah di Solo.

“Banyak yang bersaksi bahwa dia sebenarnya sempat sekolah di SMA Santo Yosef Solo. Bahkan ada akun-akun yang saya kumpulkan, mereka mengaku teman sekelasnya,” terangnya.

Bahkan, Roy mengungkapkan Gibran pernah menyatakan sering makan steak di Solo saat masih SMA.

Menurut Roy, hal itu memperkuat dugaan bahwa Gibran memang menempuh pendidikan di Solo, bukan di Singapura seperti yang tertulis di biografinya.

Roy juga menyoroti adanya ketidaksesuaian kronologi perjalanan pendidikan Gibran. Sebab, berdasarkan informasi Gibran sempat menjalani dua kali jenjang SMA.

Pertama, menempuh pendidikan di SMA Santo Yosef Solo hingga kelas dua dan kemudian untuk mundur.

Kemudian, Gibran disebut pindah ke SMA Kristen di Solo selama dua tahun.

“Kalau tahunnya dicocokkan, itu nggak pas. Jadi, jadi tidak cocok di sini,” ujarnya.

Selanjutnya, Gibran dikabarkan melanjutkan pendidikan ke MDIS (Management Development Institute of Singapore).

Namun, lanjutnya, ijazah yang ditunjukkan berasal dari University of Bradford di United Kingdom (UK) hingga memantik tanda tanya.

“Banyak lulusan MDIS asli yang bilang ijazahnya salah. Kalau Bradford asli, formatnya vertikal, seperti yang pernah ditunjukkan di Loji Gandrung. Tapi kalau dari MDIS, harusnya ada dua logo, MDIS dan Bradford,” jelas Roy.

Roy mengatakan, bahwa klaim Gibran yang melanjutkan studi ke UTS (University of Technology Sydney) untuk S2 ternyata juga tidak sesuai fakta.

Menurutnya, yang ditempuh Gibran merupakan program persiapan atau semacam matrikulasi selama enam bulan. Dia menyebut tidak sampai lulus.

Roy pun berpendapat, publik memiliki hak untuk tahu kebenaran riwayat pendidikan wakil presidennya.

Dia pun mendesak Gibran menunjukkan ijazah yang dimaksud agar tidak ada lagi polemik.

“Ini kan pejabat publik, sudah saatnya dibuka untuk publik. Mau sekolah di Solo atau di Singapura yang jelas harus ditunjukkan mana yang benar,” tuturnya.

Kemudian, Roy turut mempertanyakan keberadaan ijazah Orchard Secondary School yang selama ini tercatat dalam biografi Gibran.

“Mana ijazahnya Orchard? Nggak pernah ada yang secara fisik ditunjukkan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini, Senin 8 September 2025. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti.

Penggugat dalam perkara ini adalah seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Ia menuntut Gibran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.

Alasan gugatan, menurut Subhan, berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pendidikan di Indonesia.

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan terkait petitum gugatan dari Subhan.

Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.

Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Presiden maupun tim kuasa hukumnya terkait langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi gugatan tersebut.***

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
Next Article Fadhil Ilyas dipilih oleh pemegang saham pengendali sebagai Dirut Bank Aceh Syariah Mualem Pilih Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
Umum

T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Minggu, 23 November 2025
Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional

Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Sabtu, 22 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?