INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

WNA Asal Pakistan Ditangkap Imigrasi Banda Aceh karena Bekerja Ilegal di Kafe

Last updated: Senin, 3 November 2025 11:38 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (3/11). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting dalam konferensi pers, Senin (3/11) menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang WNA di lokasi tersebut.

- ADVERTISEMENT -

WNA berinisial MB (44) itu diketahui lahir di Mardan, Pakistan, pada 4 Juli 1981. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G untuk kategori Remote Worker atau pekerja jarak jauh.

ITAS tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat pada 7 Maret 2025, dan seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara daring untuk perusahaan di luar negeri.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.

MB diketahui tinggal dan bekerja di Kafe Indian Coffee House Aceh di kawasan Lambhuk Banda Aceh, di mana ia beraktivitas langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025, dengan menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan.

“Kami tegaskan, ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja secara online untuk perusahaan luar negeri. Izin tersebut tidak boleh digunakan untuk bekerja fisik atau mencari penghasilan di Indonesia,” tegas Gindo Ginting.

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Menurutnya, tindakan MB tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

- ADVERTISEMENT -

Sebagai tindak lanjut, petugas telah mengamankan paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB sebagai barang bukti.

Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Banda Aceh, lanjut Gindo, akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen menjaga Banda Aceh tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian. Sinergi dengan masyarakat dan instansi lain menjadi kunci dalam pengawasan ini,” pungkasnya.

Previous Article SMSI dan Baitul Mal Aceh Kumpulkan Jurnalis Belajar Zakat
Next Article Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?