Banda Aceh, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menunjuk dr. Hanif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh sejak 13 November 2025.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan di Banda Aceh pada 11 November 2025.
Dalam surat tersebut, dr. Hanif—yang saat ini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh—ditugaskan melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Direktur RSUDZA terhitung mulai 13 November 2025 selama paling lama tiga bulan.
Penunjukan ini sekaligus mencabut Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) sebelumnya Nomor PEG.821.22/66/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak terbitnya surat perintah baru tersebut.
Plh. Direktur RSUDZA Banda Aceh selama ini dijabat oleh dr. Arifatul Khorida MPH untuk mengisi kekosongan setelah mundurnya dr Isra Firmansyah SpA dari jabatan Direktur RSUDZA pada 25 Agustus 2025 lalu.
Dalam SK itu, Gubernur Aceh menegaskan bahwa dr. Hanif wajib menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan serta bertanggung jawab.
Bila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam surat perintah tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan itu ditembuskan kepada: Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Ketua DPRA di Banda Aceh, Inspektur Aceh di Banda Aceh
Penunjukan dr. Hanif yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh ini, menandai langkah strategis Pemerintah Aceh dalam memperkuat manajemen pelayanan kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin, rumah sakit rujukan tertinggi di Provinsi Aceh.



