INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Bea Cukai Jelaskan Proses Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang: Izin Ada, Dokumen Belum Lengkap

Last updated: Senin, 24 November 2025 16:03 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
SHARE
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan resmi mengenai masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group, menyusul meningkatnya perhatian publik terkait prosedur impor dan pengawasan barang konsumsi di kawasan bebas tersebut.
Beras itu masuk berdasarkan Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.
Sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, BPKS memiliki kewenangan khusus mengatur peredaran barang di wilayah yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak tersebut—status yang melekat pada Sabang sejak ditetapkan UU Nomor 37 Tahun 2000.
Dermaga CT-1 Belum Memadai untuk Barang Non-Kontainer
Menindaklanjuti izin tersebut, Bea Cukai Sabang menyampaikan surat masukan bernomor S-106/KBC.0101/2025 kepada BPKS. Surat itu menggarisbawahi bahwa lokasi pemasukan yang ditunjuk, Dermaga Container Terminal 1 (CT-1), belum memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang ditetapkan secara resmi.
Ketiadaan TPS dinilai krusial karena beras yang masuk tidak dikemas dalam kontainer. “Barang non-kontainer membutuhkan penanganan khusus dan wajib ditempatkan dalam gudang TPS untuk memastikan administrasi dan pengawasan sesuai ketentuan kepabeanan,” demikian penjelasan Bea Cukai dalam surat tersebut.
Barang Konsumsi Hanya untuk Sabang
Bea Cukai juga mengingatkan, beras termasuk kategori barang konsumsi, sehingga pengaturannya berada dalam kewenangan penuh BPKS sesuai PP Nomor 41 Tahun 2021.
Barang konsumsi yang masuk ke kawasan bebas hanya boleh beredar di dalam wilayah Sabang dan tidak boleh keluar ke daerah pabean lain.
Masukan ini disampaikan untuk memastikan peredaran barang konsumsi tidak melampaui batas kewenangan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan fasilitas kawasan bebas.
Kebijakan Ketahanan Pangan: Pemerintah Tidak Buka Impor Umum 2025
Dalam surat masukan tersebut, Bea Cukai juga menyinggung kebijakan nasional terkait ketahanan pangan. Tahun 2025 pemerintah pusat tidak membuka skema impor beras umum karena stok nasional berada di posisi aman.
Kondisi pangan Aceh ikut dinilai stabil, sebagaimana pernyataan Dinas Pangan Aceh pada 15 Oktober 2025.
Beras Sudah Tiba, Tapi Proses Belum Bisa Dilanjutkan
Sebagian beras telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin khusus Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Namun hingga kini, importir belum menyerahkan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), dokumen wajib sebelum pemeriksaan fisik dan administrasi dilakukan.
“Kami belum dapat memproses pemasukan ke KPBPB Sabang karena PPFTZ belum disampaikan,” jelas Bea Cukai.
Tanpa dokumen tersebut, status barang belum dapat dinyatakan sah sebagai pemasukan kawasan bebas.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangannya Senin (24/11) menegaskan, pengawasan tetap dilakukan secara ketat namun proporsional.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Bea Cukai, BPKS, dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pemasukan dan peredaran barang konsumsi transparan dan tidak menimbulkan celah penyimpangan.
“Kami ingin memastikan fasilitas kawasan bebas dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sabang,” ujarnya.
TAGGED:Badan Pengusahaan Kawasan Sabang BPKSBea Cukai AcehDermaga CT-1 SabangImpor Beras Thailand SabangKawasan Perdagangan Bebas KPBPBKebijakan Impor Beras Umum 2025Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Leni RahmasariPemberitahuan Pabean Free Trade ZonePPFTZPT Multazam Sabang Grouputamawww.infoaceh.net
Previous Article Ribuan peserta jalan santai keluarga antusias mengikuti kegiatan di Kota Jantho, Ahad pagi (23/11). (Foto: Ist) Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai Uroe Lahe ke-69 Aceh Besar
Next Article Plt. Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah Prof Jaenal Effendi SAg MA dan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M Hendra Supardi menandatangani kerja sama. (Foto: Ist) Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji-Umrah
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Olahraga
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari
Senin, 24 November 2025
Sejumlah desa di Aceh Singkil keberatan mengikuti kegiatan bimtek pelatihan kader Posyandu yang mematok biaya Rp4 juta per peserta. (Foto: Ist)
Umum
Desa di Aceh Singkil Keberatan Biaya Bimtek Posyandu Rp4 Juta per Peserta
Senin, 24 November 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
Ekonomi
Bea Cukai Jelaskan Proses Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang: Izin Ada, Dokumen Belum Lengkap
Senin, 24 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi

Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan

Minggu, 23 November 2025
Kegiatan Peukan Mahasiswa atau KANSIS (Kantin Kampus/Siswa) Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Ist)
Ekonomi

KANSIS USK, Geliat Kewirausahaan Mahasiswa

Minggu, 23 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memfasilitasi pertemuan PT Serambi Aceh Mekkah (SAM) Airlines dengan KATUHA, di Meuligoe Gubernur, Sabtu (22/11).
Ekonomi

Mualem Pertemukan SAM Airlines dengan Travel: Janjikan Umrah Langsung dari Aceh Mulai Januari 2026

Minggu, 23 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husim dalam kegiatan Silakwil di Gedung Opsroom Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Sabtu (22/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

ICMI Aceh Usul Dana Otsus 2026 Diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 23 November 2025
PLN ULP Lhokseumawe Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu melalui program Light Up The Dream (LUTD).
Ekonomi

Dua Rumah Warga Kurang Mampu di Lhokseumawe Nikmati Listrik Gratis Program LUTD

Sabtu, 22 November 2025
Pengurus MPW Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh periode 2025-2030 resmi dilantik pada Jumat malam (21/11/2025) di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA).
Ekonomi

Pengurus ISMI Aceh Resmi Dilantik, Dorong Pelaku Usaha Lokal Manfaatkan Program MBG

Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi

Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025
Bea Cukai Aceh imbau masyarakat waspadai jasa "Unlock IMEI" iPhone Inter.
Ekonomi

Bea Cukai Aceh Ingatkan Warga Soal Maraknya Jasa Ilegal “Unlock IMEI” iPhone Inter

Sabtu, 22 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?