Oleh: Prof Dr TM Jamil MSi*
BANJIR di Aceh, terutama di wilayah pesisir Timur-Utara-Tengah dan Barat-Selatan, bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan potret nyata kegagalan tata kelola negara.
Ketika daerah seperti Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang terendam hingga beberapa pekan setiap tahunnya, kita patut bertanya: Apakah pemerintah memang bekerja, atau hanya sedang memelihara bencana sebagai komoditas anggaran?
Gubernur dari Pembagi Sembako Menjadi Pejuang Anggaran
Sudah saatnya Gubernur Aceh menanggalkan rompi relawan pembagi sembako. Rakyat Aceh Utara atau Aceh Tamiang yang rumahnya tenggelam tidak butuh mie instan yang hanya habis dalam semalam.
Mereka butuh pemimpin yang berani menggebrak meja di Jakarta.
Gubernur harus tegas menuntut Pemerintah Pusat agar dana penanggulangan banjir diserahkan sepenuhnya dalam kendali daerah (Otonomi Khusus).
Aceh tidak bisa terus-menerus menunggu “belas kasihan” birokrasi Jakarta yang lamban.
Gubernur harus menjadi panglima dalam menuntut anggaran pembangunan infrastruktur permanen—seperti bendungan pengendali banjir dan restorasi daerah aliran sungai (DAS)—bukan sekadar penonton saat rakyatnya menderita.
Hentikan “Mutilasi” Hutan di Hulu
Kita tidak bisa terus-menerus bicara soal pembangunan tanggul jika di saat yang sama, hutan di hulu sungai Sumatera dan Aceh terus “dimutilasi” atas nama izin konsesi dan konversi lahan.
Banjir bandang yang membawa material kayu di Aceh Tenggara atau luapan air berlumpur di Aceh Utara adalah bukti nyata bahwa serapan air kita sudah hancur.
Pemerintah jangan menjadi “pemadam kebakaran” yang sibuk saat api menyala, tapi justru membiarkan orang menyulut korek di dalam hutan.
Penanggulangan banjir harus dimulai dengan keberanian melakukan: Moratorium Izin Baru. Hentikan segala bentuk izin pembukaan lahan skala besar di kawasan lindung.
Audit Lingkungan dan periksa kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di hulu sungai. Jika mereka merusak daerah tangkapan air, cabut izinnya!
Reboisasi Nyata, Bukan Seremonial
Jangan lagi ada proyek “tanam pohon” yang hanya bagus saat difoto, tapi pohonnya mati sepekan kemudian karena tidak dirawat.
Banjir adalah cara alam membalas dendam atas keserakahan manusia yang dibungkus dengan kebijakan legal.
Tanpa perbaikan di hulu, membangun tanggul setinggi apa pun di hilir hanyalah upaya sia-sia yang membuang-buang uang negara.
Pusat Jangan Jadi “Tuan Tanah” di Aceh
Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait seringkali bertindak seperti “tuan tanah” yang membuka cabang di Aceh namun gagap dalam bekerja.
Intervensi yang berlebihan dalam proses rekonstruksi dan pembangunan fasilitas publik hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan.
Proses pembangunan kembali infrastruktur pasca-banjir seringkali macet karena regulasi pusat yang kaku dan tidak sesuai dengan kondisi geografis Aceh.
Berikan kepercayaan pada teknokrat lokal dan perangkat daerah. Pusat cukup menjadi penyedia dana dan pengawas kualitas, bukan malah menjadi “kontraktor pusat” yang mendikte segalanya dari jarak ribuan kilometer.
DPR RI Kembalilah ke Khittah, Bukan Jadi Calo Proyek
Fenomena Anggota DPR RI yang “turun gunung” menjadi panitia pelaksana pembangunan atau pengatur proyek di Aceh adalah sebuah anomali demokrasi yang memuakkan.
Wahai para wakil rakyat, tugas Anda adalah memastikan anggaran triliunan rupiah masuk ke APBA dan APBK, lalu mengawasi penggunaannya dengan mata melotot.
Jika Anda sibuk menjadi pelaksana proyek di lapangan, siapa lagi yang akan mengawasi kinerja eksekutif?
Rakyat butuh Anda sebagai penyambung lidah di Senayan, bukan sebagai “pemborong” yang mencari celah keuntungan di atas tanah yang becek karena banjir.
Coba pikirkan dan bayangkan untuk membuat 1 buah sumur Bor saja bisa menghabiskan dana 150 juta. Padahal faktanya di lapangan ada warga dan elemen masyarakat untuk membuat sebuah sumur bor cukup dana berkisar antara 17 – 25 jutaan rupiah… Hhhhmmm… Ada apa dengan situasi dan contoh kasus ini.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa anggaran bencana adalah “ladang basah”. Kita menuntut transparansi total.
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengumumkan secara berkala:
1. Berapa total dana tanggap darurat yang dikeluarkan?
2. Berapa anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Waduk Keureuto atau tanggul di sungai-sungai rawan?
3. Mengapa pembangunan yang sudah menelan biaya miliaran rupiah tersebut belum juga mampu meredam air?
Publik berhak tahu jika ada kegagalan konstruksi atau penyimpangan anggaran.
Rakyat Aceh Utara dan Aceh Timur tidak boleh hanya diberi angka-angka di atas kertas, sementara di lapangan mereka masih harus naik perahu untuk pulang ke rumah.
Sebagai penutup uraian ini perlu disampaikan Aceh Bukan Laboratorium Bencana.
Banjir di Aceh adalah masalah hidup dan mati. Jika Pemerintah Pusat masih memandang Aceh sebagai objek intervensi proyek dan Pemerintah Daerah hanya puas dengan peran seremonial, maka banjir ini akan tetap ada hingga puluhan tahun ke depan.
Keadilan bagi Aceh bukan hanya tentang bagi hasil migas atau dana Otsus, tapi tentang hak untuk hidup kering dan aman di tanah sendiri.
Hentikan drama politik, mulailah bekerja dengan serius
Rakyat Aceh sudah cukup kenyang dengan janji-janji normalisasi. Yang kami butuhkan adalah pemimpin yang berani melawan mafia hutan dan birokrasi yang gemar memelihara bencana demi anggaran. Berhenti memperlakukan Aceh seperti kolam uji coba, sebelum amarah alam benar-benar menenggelamkan masa depan kita.
*Penulis adalah Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.



