Banda Aceh, Infoaceh.net — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera oleh DPR RI menuai kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Satgas tersebut dinilai inkonstitusional, berbahaya bagi tata kelola pemerintahan, menciptakan tumpang tindih kewenangan, merusak prinsip akuntabilitas, serta membuka ruang politisasi bencana di tengah krisis kemanusiaan akibat bencana ekologis Sumatera.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera yang dipublikasikan LBH–YLBHI di Jakarta, Ahad (4/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan secara bersama oleh Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa, Direktur LBH Padang Diki Rafiqi, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan, serta Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.
LBH–YLBHI menilai pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI merupakan contoh nyata kegagalan lembaga negara dalam memahami mandat konstitusionalnya.
Alih-alih memperkuat koordinasi penanganan bencana, langkah tersebut justru berpotensi memperburuk situasi ketika publik sangat membutuhkan kehadiran negara yang profesional, terkoordinasi, dan berbasis hukum.
Melanggar Prinsip Negara Hukum
Dalam catatan kritisnya, LBH–YLBHI menegaskan bahwa DPR RI telah mencampuradukkan fungsi konstitusionalnya.
DPR merupakan lembaga pembentuk undang-undang dan pengawas jalannya pemerintahan, bukan pelaksana fungsi operasional kebencanaan.
“Dengan membentuk satgas yang berperan seolah-olah sebagai entitas eksekutif, DPR RI telah mengaburkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan melanggar prinsip negara hukum,” tulis LBH–YLBHI.
Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan membuka ruang tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Tidak Memiliki Basis Hukum dan Rantai Komando
LBH–YLBHI juga menyoroti ketiadaan basis hukum serta rantai komando yang tegas dalam pembentukan Satgas DPR RI. Dalam tata kelola kebencanaan nasional, struktur penanganan bencana sebenarnya telah jelas dan diatur secara berjenjang, mulai dari BNPB, pemerintah daerah, hingga dukungan TNI/Polri dan Basarnas.
“Satgas bentukan DPR RI tidak memiliki mandat hukum, tidak berada dalam struktur resmi penanganan bencana, serta tidak memiliki otoritas operasional,” tegas LBH–YLBHI.
Keberadaan satgas tersebut justru berpotensi menimbulkan dualisme instruksi di lapangan dan menghambat koordinasi antar lembaga yang seharusnya bekerja secara terpadu.
Merusak Akuntabilitas dan Check and Balance
Kritik lain yang disampaikan adalah terganggunya prinsip akuntabilitas dan mekanisme check and balance.
Sebagai lembaga pengawas, DPR RI seharusnya mengawasi pelaksanaan penanganan bencana oleh pemerintah, bukan terlibat langsung dalam operasional.
“Ketika DPR ikut turun langsung dalam pelaksanaan penanganan bencana, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang akan mengawasi DPR?” ujar LBH–YLBHI.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena menghilangkan garis pengawasan yang seharusnya menjaga transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Instrumen Pencitraan Politik
LBH–YLBHI juga menilai keterlibatan langsung anggota DPR RI dalam Satgas Pemulihan Bencana lebih mencerminkan motif pencitraan politik ketimbang kebutuhan objektif penanganan darurat.
Dalam situasi bencana, yang dibutuhkan adalah penguatan kapasitas lembaga teknis dan profesional, bukan kehadiran aktor politik yang berpotensi memanfaatkan krisis untuk kepentingan elektoral.
“Keterlibatan ini memperkuat dugaan politisasi bencana dan menjauhkan penanganan darurat dari prinsip kemanusiaan,” tulis LBH–YLBHI.
Desakan Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket
LBH–YLBHI menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI, beserta berbagai persoalan yang menyertainya, merupakan bukti kegagalan Presiden dalam menangani bencana ekologis Sumatera.
Karena itu, kondisi ini dinilai telah memenuhi syarat konstitusional bagi DPR RI untuk menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pertama, Hak Interpelasi, yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Kedua, Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdampak luas bagi masyarakat.
LBH–YLBHI menegaskan, penggunaan hak konstitusional tersebut jauh lebih relevan dan bertanggung jawab dibandingkan membentuk satgas operasional yang justru berpotensi merusak tata kelola penanganan bencana di Indonesia.



