INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Satgas Pemulihan Bencana Bentukan DPR RI Dinilai Inkonstitusional dan Berbahaya

Last updated: Senin, 5 Januari 2026 14:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera oleh DPR RI menuai kritik keras dari LBH-YLBHI. (Foto: Ist)
Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera oleh DPR RI menuai kritik keras dari LBH-YLBHI. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera oleh DPR RI menuai kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Satgas tersebut dinilai inkonstitusional, berbahaya bagi tata kelola pemerintahan, menciptakan tumpang tindih kewenangan, merusak prinsip akuntabilitas, serta membuka ruang politisasi bencana di tengah krisis kemanusiaan akibat bencana ekologis Sumatera.

Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera

Penilaian tersebut disampaikan dalam Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera yang dipublikasikan LBH–YLBHI di Jakarta, Ahad (4/1/2026).

- ADVERTISEMENT -

Pernyataan ini disampaikan secara bersama oleh Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa, Direktur LBH Padang Diki Rafiqi, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan, serta Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

LBH–YLBHI menilai pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI merupakan contoh nyata kegagalan lembaga negara dalam memahami mandat konstitusionalnya.

- ADVERTISEMENT -
Rumah Rusak Ringan-Sedang Akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp15–30 Juta 

Alih-alih memperkuat koordinasi penanganan bencana, langkah tersebut justru berpotensi memperburuk situasi ketika publik sangat membutuhkan kehadiran negara yang profesional, terkoordinasi, dan berbasis hukum.

Melanggar Prinsip Negara Hukum

Dalam catatan kritisnya, LBH–YLBHI menegaskan bahwa DPR RI telah mencampuradukkan fungsi konstitusionalnya.

Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir

DPR merupakan lembaga pembentuk undang-undang dan pengawas jalannya pemerintahan, bukan pelaksana fungsi operasional kebencanaan.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan membentuk satgas yang berperan seolah-olah sebagai entitas eksekutif, DPR RI telah mengaburkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan melanggar prinsip negara hukum,” tulis LBH–YLBHI.

Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan membuka ruang tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

Tidak Memiliki Basis Hukum dan Rantai Komando

LBH–YLBHI juga menyoroti ketiadaan basis hukum serta rantai komando yang tegas dalam pembentukan Satgas DPR RI. Dalam tata kelola kebencanaan nasional, struktur penanganan bencana sebenarnya telah jelas dan diatur secara berjenjang, mulai dari BNPB, pemerintah daerah, hingga dukungan TNI/Polri dan Basarnas.

“Satgas bentukan DPR RI tidak memiliki mandat hukum, tidak berada dalam struktur resmi penanganan bencana, serta tidak memiliki otoritas operasional,” tegas LBH–YLBHI.

Keberadaan satgas tersebut justru berpotensi menimbulkan dualisme instruksi di lapangan dan menghambat koordinasi antar lembaga yang seharusnya bekerja secara terpadu.

Merusak Akuntabilitas dan Check and Balance

Kritik lain yang disampaikan adalah terganggunya prinsip akuntabilitas dan mekanisme check and balance.

Sebagai lembaga pengawas, DPR RI seharusnya mengawasi pelaksanaan penanganan bencana oleh pemerintah, bukan terlibat langsung dalam operasional.

“Ketika DPR ikut turun langsung dalam pelaksanaan penanganan bencana, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang akan mengawasi DPR?” ujar LBH–YLBHI.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena menghilangkan garis pengawasan yang seharusnya menjaga transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Instrumen Pencitraan Politik
LBH–YLBHI juga menilai keterlibatan langsung anggota DPR RI dalam Satgas Pemulihan Bencana lebih mencerminkan motif pencitraan politik ketimbang kebutuhan objektif penanganan darurat.

Dalam situasi bencana, yang dibutuhkan adalah penguatan kapasitas lembaga teknis dan profesional, bukan kehadiran aktor politik yang berpotensi memanfaatkan krisis untuk kepentingan elektoral.

“Keterlibatan ini memperkuat dugaan politisasi bencana dan menjauhkan penanganan darurat dari prinsip kemanusiaan,” tulis LBH–YLBHI.

Desakan Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket

LBH–YLBHI menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI, beserta berbagai persoalan yang menyertainya, merupakan bukti kegagalan Presiden dalam menangani bencana ekologis Sumatera.

Karena itu, kondisi ini dinilai telah memenuhi syarat konstitusional bagi DPR RI untuk menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pertama, Hak Interpelasi, yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Kedua, Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdampak luas bagi masyarakat.

LBH–YLBHI menegaskan, penggunaan hak konstitusional tersebut jauh lebih relevan dan bertanggung jawab dibandingkan membentuk satgas operasional yang justru berpotensi merusak tata kelola penanganan bencana di Indonesia.

TAGGED:Aulianda WafisaBencana Ekologis SumateraHak Sipil PolitikKebebasan Pers AcehKritik Pemerintah PrabowoLBH Banda AcehMiliterisme BencanaPelanggaran HAM Bencanawww.infoaceh.netylbhi
Previous Article 40 hari pascabencana banjir Aceh-Sumatera, Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai tidak hanya gagal memenuhi hak-hak korban, tetapi juga membangun iklim ketakutan yang membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. (Foto: Ist) Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Kebebasan Pers Dibungkam, Pendekatan Militeristik Dominan
Next Article Banjir susulan kembali memutus akses alternatif menuju Kampung Gemboyah, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Ist) Banjir Susulan Kembali Putus Akses 4 Kampung di Aceh Tengah
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Banjir besar yang melanda Kabupaten Pidie Jaya sejak Rabu, 26 November 2025 hingga Kamis (27/11) membuat daerah berjuluk Negeri Japakeh itu lumpuh total. (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Besar Lumpuhkan Pidie Jaya, Warga Terjebak Tanpa Logistik Dua Hari
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten
Rabu, 7 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Nasional
Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera
Rabu, 7 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?