Nasional

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan dengan menyerahkan dua tersangka kasus PT Investree Radhika Jaya (IRJ) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG (Bos PT Investree) dan APP beserta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang terjadi dalam kurun waktu 2017–2023, dengan modus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) disertai janji imbal hasil tetap per bulan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu integritas sistem keuangan nasional.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, AAG dan APP sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol pada 14 November 2024.
Melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta dukungan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam penanganan perkara ini.
“OJK akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi investor dan masyarakat,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Beri Komentar

Artikel Terkait