Jakarta, Infoaceh.net — Sejumlah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditetapkannya bencana tersebut sebagai bencana nasional oleh pemerintah.
MK pada Rabu (21/1/2026) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan oleh tujuh orang pemohon.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, dengan objek pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu pemohon adalah Elydya Kristina Simanullang, seorang mahasiswa yang menjadi korban langsung bencana alam di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Bencana yang terjadi pada akhir November 2025 itu melanda tiga provinsi di Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang merenggut ribuan korban jiwa.
Dalam persidangan perbaikan permohonan, salah satu pemohon lainnya, Christian Adrianus Sihite, menyampaikan bahwa Elydya mengalami kerugian yang sangat mendalam akibat bencana tersebut.
“Dalam bencana alam tersebut, Pemohon I telah mengalami kerugian yang sangat serius dan mendalam karena bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik kandung Pemohon I. Pemohon I kehilangan keluarga inti sekaligus penopang kehidupan keluarga,” ujar Christian di hadapan majelis hakim MK.
Selain Elydya dan Christian, lima pemohon lainnya adalah Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia dan Roy Sitompul.
Para pemohon menyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terdampak langsung maupun memiliki kepentingan konstitusional terhadap kebijakan penetapan status bencana oleh pemerintah.
Permohonan ini berangkat dari rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat akhir November 2025.
Hingga 21 Januari 2026, tercatat 1.200 orang meninggal dunia, 143 orang hilang dan sekitar ratusan ribu orang mengungsi akibat bencana tersebut.
Namun demikian, para pemohon menilai pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional, melainkan hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional.
Menurut para pemohon, istilah “prioritas nasional” tidak dikenal dalam rezim hukum penanggulangan bencana di Indonesia.
Mereka menegaskan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 hanya mengenal dua klasifikasi bencana, yakni bencana nasional dan bencana daerah.
Penggunaan istilah di luar ketentuan undang-undang dinilai mengaburkan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak-hak korban bencana.
Lebih lanjut, para pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) yang mengatur indikator penetapan status bencana, serta ayat (3) yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan presiden, membuka ruang subjektivitas pemerintah.
Indikator penetapan status bencana dinilai tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan eksekutif.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah harus memuat indikator yang jelas, antara lain: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, bukan peraturan presiden.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa berkas permohonan para pemohon telah dinyatakan lengkap dan sah.
Ia menegaskan permohonan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan tindak lanjut perkara.
“Karena itu para Pemohon diminta bersabar menunggu kabar dari Mahkamah. Perkembangan permohonan akan diberitahukan melalui bagian kepaniteraan,” ujar Suhartoyo.


















