Hukum

Korupsi Dana Korban Konflik, MA Tambah Hukuman Suhendri Eks Ketua BRA Jadi 13,5 Tahun

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Mahkamah Agung (MA) RI memperberat hukuman Suhendri, mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dalam perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2023.
Putusan kasasi tersebut sekaligus menolak permohonan kasasi lima terdakwa dalam perkara ini, sehingga seluruh vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi putusan MA itu diketahui dari laman resmi Mahkamah Agung dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/1/2026).
Kasasi Ditolak, Hukuman Diperberat
Dalam putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan Suhendri dan Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keduanya dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara dari dana bantuan untuk masyarakat korban konflik.
MA menjatuhkan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara kepada Suhendri dan Zulfikar, serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih berat dibanding vonis di tingkat Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Suhendri.
Uang Pengganti Rp9,25 Miliar, Subsider 9 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Suhendri yang menjabat Ketua BRA periode 2022–2024 juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,25 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Suhendri harus menjalani pidana tambahan 9 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Zulfikar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,66 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Selain Suhendri dan Zulfikar, MA juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya, yakni: 
Zamzami: Hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp3,7 miliar.
Muhammad: Hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mahdi: Hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dengan ditolaknya kasasi para terdakwa, seluruh putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sangat mencederai rasa keadilan. Program yang sejatinya ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat korban konflik Aceh justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah yang dilaporkan disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur ternyata bersifat fiktif.
Kelompok masyarakat tersebut diketahui tidak pernah mengajukan proposal dan tidak pernah menerima bantuan, meskipun pencairan anggaran dilakukan 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, praktik korupsi berjamaah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,39 miliar, setelah dikurangi pajak dan infaq.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindak pidana ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat korban konflik yang seharusnya menerima bantuan untuk bangkit secara ekonomi pascakonflik.

Beri Komentar

Artikel Terkait