Hukum

Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Pansel Anita Digugurkan dari Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh  

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kuasa hukum Anita SKM MKes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar yang menjadi peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengajukan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) pejabat eselon II tersebut.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang ditujukan kepada Pansel JPT Pratama Aceh yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun.
Kuasa hukum Anita, Yulfan SH MH menjelaskan, langkah tersebut ditempuh menyusul digugurkannya klien mereka dari tahapan seleksi tanpa adanya keputusan resmi tertulis dari panitia seleksi.
“Klien kami sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi, namun kemudian dilarang mengikuti tahapan seleksi berikutnya tanpa ada keputusan tertulis yang menjelaskan alasan gugurnya,” kata Yulfan dalam rilis resmi yang diterima Infoaceh.net, Selasa (27/1).
Yulfan menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi apa pun dari Pansel yang menyatakan status gugurnya Anita dalam proses seleksi JPT Pratama tersebut.
Karena itu, surat klarifikasi diajukan sebagai bentuk inisiatif hukum sekaligus demi tertib administrasi.
Surat permintaan klarifikasi tersebut, lanjut Yulfan, telah diterima oleh Iswadi, salah seorang pegawai di Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Ia menambahkan, langkah pengiriman surat ini tidak didasarkan pada informasi atau pemberitaan yang beredar di media, melainkan murni melalui mekanisme resmi untuk memperoleh kepastian hukum.
Menurut Yulfan, perlakuan panitia seleksi terhadap kliennya dinilai tidak etis dan tidak profesional.
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Januari 2026, saat Anita hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis.
“Klien kami dilarang masuk ke ruang ujian. Dalam pertemuan singkat saat itu, panitia seleksi yang dipimpin Makmur Ibrahim menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Yulfan mengungkapkan adanya pernyataan dari salah satu anggota Pansel yang dinilai sebagai bentuk ancaman dan menimbulkan tekanan psikologis.
Salah satu anggota Pansel yang juga disebutkan bernama Makmur Ibrahim, menyampaikan bahwa apabila Anita tetap bersikeras mengikuti proses seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut karena dinilai tidak pantas, tidak proporsional, dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap klien kami,” ujar Yulfan.
Selain itu, ia menyayangkan sikap panitia seleksi yang melarang dirinya bersama tim kuasa hukum untuk mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan identitas dan status sebagai penasihat hukum.
“Larangan pendampingan hukum ini juga menjadi bagian dari keberatan yang kami sampaikan, karena setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum,” pungkas Yulfan.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi dan keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Anita.

Beri Komentar

Artikel Terkait