Aceh

Pemerintah Aceh Kejar Target Penyelesaian Huntara Pengungsi Sebelum Ramadan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda 17 kabupaten/kota di Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat kebutuhan mendesak para pengungsi yang hingga kini masih menempati tempat penampungan sementara.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus benar-benar jelas,” tegas M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (27/1/2026).
Dalam arahannya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Sekda Aceh juga menyoroti berbagai kendala yang terjadi di lapangan.
Salah satunya adalah penolakan masyarakat terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai tidak strategis atau terlalu jauh dari pusat aktivitas warga.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues, lahan yang tersedia untuk hunian sementara ternyata tidak layak dijadikan hunian tetap karena jaraknya yang cukup jauh dari pusat kegiatan masyarakat. 
Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, masyarakat meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal mereka agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat berjalan seperti biasa.
“Kita harus mencarikan solusi bagi pemerintah kabupaten yang mengalami keterbatasan lahan. Apakah nantinya perlu dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus ada pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.
Selain itu, Sekda Aceh juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas penguasaan lahan. Ia mengingatkan agar skema kepemilikan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Skema tanpa sertifikat atau hanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat terdampak bencana,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Dinas Pertanahan Aceh dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kelayakan lahan baik secara teknis maupun legal.
Menanggapi arahan tersebut, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menjelaskan tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan hunian yang kerap berubah mengikuti dinamika dan perkembangan di masyarakat.
Sebagai langkah percepatan, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah yang dinilai lebih aman dan cepat dari sisi legalitas.
“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan hunian tetap ini sudah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” tutup M. Mizwar.

Beri Komentar

Artikel Terkait