Hukum

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Kriminal, Narkoba Masih Dominan  

Aceh Besar, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode September 2025 hingga Januari 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, di halaman Kantor Kejari Aceh Besar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Aceh Besar, perwakilan Pengadilan Negeri Jantho, Mahkamah Syariah Jantho, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar, Kasatpol PP-WH serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Kajari Jemmy Novian Tirayudi menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan di gudang penyimpanan,” tegas Jemmy.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam penuntasan penanganan perkara pidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
Narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram dan ganja seberat 134,86 gram.
Telepon genggam (handphone) sebanyak 40 unit dari berbagai merek
Berdasarkan klasifikasi perkaranya, terdiri dari: 38 perkara narkotika, 8 perkara Qanun Jinayat, dan 5 perkara lainnya, yang meliputi 1 perkara illegal logging, 1 perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 1 perkara pencurian serta 2 perkara penganiayaan.
Dari data tersebut, perkara narkotika masih mendominasi dan menjadi tren kriminalitas tertinggi di wilayah hukum Kejari Aceh Besar, yakni mencapai 38 dari total 51 perkara yang ditangani.
Kejari Aceh Besar menegaskan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak lagi disalahgunakan serta sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Beri Komentar

Artikel Terkait