Ekonomi

Kemendagri Sorot Belanja Iklan Pencitraan Pemerintah Aceh Rp71,7 Miliar, TAPA Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam.
Kali ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan serius terhadap alokasi belanja Pemerintah Aceh, khususnya pos anggaran iklan, reklame, film, dan pemotretan yang mencapai Rp71,7 miliar.
Kemendagri menilai anggaran tersebut berlebihan dan pemborosan, minim urgensi, dan tidak sejalan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Aceh yang hingga kini masih dibelit berbagai persoalan mendasar.
Catatan ini menjadi sinyal kuat bahwa perencanaan fiskal Pemerintah Aceh belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada kebutuhan riil rakyat.
Sorotan Kemendagri secara langsung mengarah pada kinerja Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh selaku ketua.
Publik pun mempertanyakan dasar perencanaan anggaran tersebut, terutama karena dinilai tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2030 yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman ST MKes, menilai besarnya alokasi belanja seremonial dan pencitraan menunjukkan kegagalan Pemerintah Aceh dalam membaca skala prioritas pembangunan.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keberpihakan. Ketika anggaran pencitraan justru lebih besar dibandingkan intervensi langsung untuk pengentasan kemiskinan, kesehatan dasar, dan perlindungan kelompok rentan, maka ada masalah serius dalam logika perencanaan anggaran,” ujar Nasrul, Jum’at (30/1/2026).
Ia mengingatkan, Aceh hingga kini masih menghadapi persoalan struktural yang tidak ringan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kesehatan Aceh menunjukkan prevalensi stunting di sejumlah kabupaten/kota masih berada di atas rata-rata nasional. Cakupan imunisasi dasar lengkap juga belum merata, terutama di wilayah pedalaman dan daerah pascabencana banjir bandang dan longsor.
“Di sisi lain, angka kemiskinan Aceh masih menjadi yang tertinggi di Sumatera. Fakir miskin, keluarga rentan, serta masyarakat terdampak bencana belum sepenuhnya mendapatkan intervensi anggaran yang memadai, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Nasrul menilai alokasi Rp71,7 miliar untuk belanja iklan dan kegiatan seremonial menjadi ironi kebijakan.
Anggaran tersebut dinilai tidak hanya bertolak belakang dengan prinsip efektivitas dan efisiensi belanja, tetapi juga berpotensi melanggar semangat pengendalian belanja nonprioritas yang tengah didorong pemerintah pusat.
Lebih jauh, kebijakan anggaran ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap visi pembangunan Aceh yang diusung pasangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Visi kemandirian, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat kecil berisiko berhenti pada tataran retorika jika tidak diwujudkan secara nyata dalam struktur APBA.
“Jika tidak segera dikoreksi, maka visi besar pembangunan Aceh berpotensi menjadi sekadar slogan di balik baliho, iklan, dan video promosi yang mahal, tanpa dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat,” kata Nasrul.
Catatan dan sorotan Kemendagri ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Aceh agar segera melakukan rasionalisasi anggaran.
Pemerintah didesak mengembalikan prioritas belanja pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta pemulihan pascabencana.
Publik kini menanti langkah korektif dari TAPA dan Pemerintah Aceh untuk memastikan setiap rupiah dalam APBA 2026 benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan semata demi kepentingan seremonial dan pencitraan kekuasaan.

Beri Komentar

Artikel Terkait