Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem didesak untuk menghentikan praktik buruk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang dinilai masih menutup-nutupi rencana kegiatan dan pengadaan anggaran.
Karena, seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 diminta wajib diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Desakan tersebut disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyusul telah ditetapkannya APBA 2026 yang telah mendapatkan evaluasi dan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta diproyeksikan mulai dieksekusi dalam waktu dekat.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan transparansi pengadaan merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh lagi diabaikan oleh SKPA.
Menurutnya, masih terdapat kebiasaan buruk di sejumlah dinas yang sengaja tidak mengumumkan kegiatan melalui aplikasi SiRUP agar tidak diketahui publik.
“Ini praktik yang tidak sehat dan harus dihentikan. Ada SKPA yang sengaja tidak mengumumkan kegiatan di SiRUP supaya rencana pengadaan tidak diketahui orang banyak. Gubernur Aceh harus tegas menghentikan kebiasaan buruk ini,” kata Nasruddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, kewajiban mengumumkan rencana pengadaan di SiRUP telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Setiap perangkat daerah diwajibkan mengisi dan mengunggah daftar rencana pengadaan melalui SiRUP yang terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Jika kepala SKPA dengan sengaja tidak mengumumkan kegiatan di SiRUP, itu berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Selain persoalan transparansi, TTI juga menyoroti lambannya pelaksanaan tender di lingkungan Pemerintah Aceh yang kerap berujung pada keterlambatan bahkan gagalnya penyelesaian proyek pembangunan.
Nasruddin menilai, pola tender yang dilakukan di akhir tahun menjadi akar persoalan yang terus berulang.
Ia mencontohkan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Selatan yang gagal dilaksanakan akibat keterlambatan proses tender.
Begitu pula dengan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena tender baru dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.
“Kerugian akibat keterlambatan tender bukan hanya soal anggaran, tapi juga manfaat pembangunan yang tidak dirasakan masyarakat. Karena itu, tender harus dilakukan sejak awal tahun,” ujarnya.
TTI juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh segera berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas agar pelaksanaan APBA 2026 tidak kembali tersendat.
Nasruddin menargetkan paling lambat pertengahan Februari 2026 seluruh SKPA sudah mengumumkan kegiatan dan paket pengadaan dalam daftar SiRUP LKPP.
“Pengumuman kegiatan di SiRUP adalah indikator kedisiplinan dan keseriusan SKPA dalam melaksanakan APBA. Tidak ada alasan lagi untuk mengulur-ulur waktu,” katanya.
Lebih lanjut, TTI mengingatkan SKPA agar lebih selektif dalam menyusun paket pengadaan, khususnya pada sektor konstruksi.
Menurut Nasruddin, harus ada kejelasan pemilahan antara pekerjaan yang dapat dilakukan melalui e-katalog konstruksi dan pekerjaan yang wajib melalui tender terbuka.
“Pekerjaan konstruksi yang kompleks, seperti pembangunan gedung bertingkat yang membutuhkan alat berat seperti crane, tidak boleh dilakukan melalui e-katalog. Itu wajib melalui mekanisme tender agar kualitas dan akuntabilitas terjamin,” jelasnya.
Pada sektor kesehatan, Nasruddin menyoroti pengadaan barang dan jasa di rumah sakit milik pemerintah.
Ia meminta Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA), Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh agar mengumumkan kebutuhan alat kesehatan secara rinci dan tidak bersifat global.
“Pengadaan alat medis harus disebutkan secara detail, mulai dari jenis alat, jumlah, hingga nilai anggarannya. Termasuk biaya perawatan alat medis, semuanya harus terbuka agar bisa diawasi publik,” tegas Nasruddin.
TTI menilai keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa merupakan kunci utama dalam mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah APBA benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat Aceh.