Jakarta, Infoaceh.net – Panggung politik di Kompleks Parlemen kembali bergolak. Fraksi Partai NasDem memutuskan mengembalikan Ahmad Sahroni ke jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya ia dinonaktifkan akibat polemik pernyataannya yang menuai kecaman publik.
Pengumuman itu disampaikan dalam rapat Komisi III di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan anggota terkait perubahan susunan pimpinan. Forum pun menyepakati usulan tersebut tanpa perdebatan berarti.
Menurut Dasco, keputusan tersebut merujuk pada surat resmi Fraksi NasDem tertanggal 12 Februari 2026 yang memuat perubahan posisi Wakil Ketua Komisi III, Kapoksi Banggar, serta komposisi anggota Badan Anggaran.
Dengan keputusan itu, Sahroni kembali menempati kursi yang sebelumnya diisi Rusdi Masse Mappasessu saat ia menjalani sanksi internal.
Seperti diketahui, Sahroni pernah dicopot dari jabatan pimpinan Komisi III pada Agustus 2025 dan dipindahkan menjadi anggota Komisi I.
Langkah itu diambil setelah ucapannya yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol” memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Pernyataan tersebut berbuntut pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. DPP NasDem juga menjatuhkan sanksi penonaktifan karena dinilai pernyataan itu tidak mencerminkan sikap politik partai.
Kini, setelah melewati proses internal dan etik, Sahroni kembali dipercaya mengisi posisi strategis di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Dalam rapat yang sama, Sahroni menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia mengaku akan menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai pembelajaran.
“Terima kasih atas kepercayaan ini. Insyaallah ke depan saya akan bekerja lebih baik,” ujarnya, seraya menyampaikan ucapan menjelang Ramadan.
Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III menjadi babak baru dalam perjalanan politiknya. Publik kini menunggu, apakah langkah ini akan memperkuat kinerjanya atau kembali menghadirkan dinamika baru di Senayan.




















