Banda Aceh, Infoaceh.net – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh kembali berkembang.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang karyawan swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran miliaran rupiah.
Tersangka yang dimaksud adalah Eva Triani (ET), yang bekerja sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.
Ia resmi ditahan pada Selasa (7/4/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2021 – 2024 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Aceh melalui BPSDM Ace mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sejak tahun 2021 hingga 2024.
Program tersebut mencakup beasiswa luar negeri, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island melalui skema split site dengan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Total anggaran yang telah disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, mencapai Rp21,03 miliar untuk periode 2021–2023 dan Rp5,82 miliar untuk tahun 2024.
Sehingga total penyaluran dana beasiswa mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius.
Penyaluran dana tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship).
Bahkan ditemukan adanya tagihan fiktif biaya kuliah yang diajukan kepada BPSDM Aceh.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan BPSDM Aceh dan pihak ketiga.
Kepala BPSDM Aceh saat itu, Syaridin, menunjuk Reza Hidayat Syah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dr. Chalili Putra sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam praktiknya, Reza Hidayat Syah diduga meminta pihak IEP Persada untuk membuat tagihan yang tidak sesuai dengan data riil mahasiswa.
Tagihan tersebut tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik (Student Account Activity Report) dari pihak universitas.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara sekitar Rp8,25 miliar.
Selain itu, ditemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.
Total potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Eva Triani diduga memiliki peran penting, di antaranya: membuat invoice atau tagihan fiktif atas nama University of Rhode Island atas permintaan Reza Hidayat Syah.
Menarik dana yang masuk ke rekening IEP Persada dan menyerahkannya kepada Reza.
Menerima aliran dana sebesar Rp906 juta serta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada seorang penghubung bernama Diana Devi.
Peran ini dinilai menjadi bagian dari rangkaian praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan dana beasiswa tersebut.
Penyidik Kejati Aceh menahan tersangka ET selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Ia dititipkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dengan pertimbangan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, tersangka dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain: Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Ketentuan tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan menerima pengembalian sebagian kerugian negara dari para tersangka, yakni Syaridin, Chalili Putra, Reza Hidayat Syah dan Eva Triani.
Total uang yang telah diamankan mencapai Rp1,88 miliar, yang kini dititipkan pada rekening penitipan resmi kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh.
Dugaan praktik korupsi dalam sektor pendidikan ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati masa depan generasi muda Aceh yang seharusnya mendapat manfaat dari program beasiswa tersebut.


















