Politik

Pernyataan Ketua DPRA Soal Pokir Dewan Dinilai Pembohongan Publik

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang menyebut dana pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan dilindungi undang-undang.

TTI menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembohongan publik.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pernyataan itu disampaikan Zulfadli dalam rapat paripurna DPRA pada Senin (6/4), yang turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf—akrab disapa Mualem—serta Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah.

Dalam forum tersebut, Zulfadli secara emosional sambil menunjuk ke arah Kapolda Aceh menyampaikan bahwa dana Pokir yang diusulkan dewan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa jika Ketua DPRA benar-benar berkomitmen pada transparansi, seharusnya berani membuka secara rinci daftar paket kegiatan yang bersumber dari dana Pokir.

“Kalau memang sesuai mekanisme, mari kita uji bersama. Apakah benar Pokir itu berasal dari aspirasi masyarakat saat reses, seperti pembangunan jalan, irigasi, jembatan, atau fasilitas yang benar-benar dibutuhkan publik?” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  Debit Mata Ie Terus Menurun, Aceh Besar Terancam Krisis Air Bersih

TTI juga menyoroti ketimpangan alokasi Pokir di internal DPRA. Disebutkan, Ketua DPRA diduga menguasai anggaran Pokir hingga ratusan miliar rupiah yang tersebar di berbagai dinas, sementara anggota DPRA lainnya hanya memperoleh sekitar Rp4 miliar per orang.

“Perbandingan ini seperti langit dan bumi. Ini harus dijelaskan ke publik,” tegasnya.

Lebih lanjut TTI mengungkap sejumlah item pengadaan yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan riil masyarakat, namun justru masuk dalam paket Pokir.

Di antaranya pengadaan buku, lampu surya, baliho, reklame, sajadah, pakaian muslim, mukena, hingga buffer stock bencana.

Selain itu, proyek seperti pagar sekolah, tempat parkir, dan rehabilitasi sekolah juga disebut kerap dimasukkan tanpa melalui usulan masyarakat.

Baca Juga:  Mutasi Besar-besaran Polri: Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam hingga 19 Kapolda Diganti

“Apakah itu yang disebut Pokir yang dilindungi undang-undang?” sindir Nasruddin.

TTI bahkan menuding praktik Pokir kerap dijadikan pintu masuk untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan “cash back” dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat.

Nasruddin juga membantah pernyataan Ketua DPRA yang menyebut anggota dewan tidak lagi terlibat setelah kegiatan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Faktanya, setelah ditetapkan dalam DPA, masih ada peran anggota dewan melalui koordinator yang mengatur paket hingga penunjukan rekanan. Ini bukan rahasia lagi,” ungkapnya.

TTI menilai sikap emosional yang ditunjukkan Ketua DPRA dalam forum resmi mencerminkan kepemimpinan yang arogan dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas publik.

Mereka mendesak agar seluruh data Pokir dibuka ke publik guna memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Publik hari ini sudah cerdas. Tidak bisa lagi dibohongi dengan narasi normatif. Semua bisa dicek di dinas terkait,” pungkas Nasruddin.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait