Nasional

Aceh Provinsi Pertama Kerja Sama Formal Agraria dengan ATR/BPN

Jakarta, Infoaceh.net – Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan pemerintah pusat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kesepakatan strategis tersebut diteken pada Senin (12/5/2026) sebagai langkah besar memperkuat sinergi pengelolaan data pertanahan dan informasi spasial secara terintegrasi antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

Dokumen Nota Kesepahaman ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan di Jakarta.

Kerja sama ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang lebih terpadu, transparan, dan berkelanjutan di Aceh, khususnya dalam penyelesaian persoalan legalitas lahan serta penguatan sektor perkebunan rakyat.

Mewakili Pemerintah Aceh pada seremoni di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi jawaban atas berbagai tantangan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.

Menurut Bob, persoalan sengketa lahan dan keterbatasan legalitas kepemilikan tanah masih menjadi hambatan serius, terutama bagi para petani dan pekebun rakyat.

“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Tak Bisa Mendarat di Jakarta, 382 Jamaah Umrah Transit Darurat di Bandara SIM: Ditampung di Asrama Haji Aceh

Turut hadir dalam agenda tersebut Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.

Kerja sama ini dipandang memiliki dampak langsung terhadap sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Aceh. Saat ini, luas perkebunan sawit di Aceh mencapai sekitar 470.826 hektare atau hampir 10 persen dari total luas wilayah provinsi.

Yang menarik, lebih dari separuh atau sekitar 52 persen lahan sawit di Aceh dikelola oleh petani swadaya. Sektor ini diperkirakan menopang kehidupan lebih dari satu juta jiwa atau sekitar 30 persen populasi Aceh.

Melalui kesepakatan dengan ATR/BPN, Pemerintah Aceh juga akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit rakyat.

STDB dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan legalitas usaha perkebunan rakyat sekaligus membuka akses pasar global yang kini semakin menuntut standar keberlanjutan dan keterlacakan rantai pasok komoditas.

Pemerintah Aceh saat ini juga sedang memfinalisasi Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Percepatan STDB yang akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam mempercepat legalisasi kebun rakyat.

Sinergi formal dengan ATR/BPN ini juga disebut sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang Aceh yang mengedepankan prinsip pertumbuhan hijau dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Baca Juga:  Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid-Musala Terdampak Bencana di Aceh

Komitmen tersebut tertuang dalam sejumlah dokumen strategis daerah, mulai dari Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045, Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045 melalui Pergub Aceh Nomor 9 Tahun 2024, hingga Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) berdasarkan Pergub Aceh Nomor 17 Tahun 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 08 Tahun 2025 mengenai penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam sebagai bagian dari reformasi tata kelola.

Inisiatif kerja sama ini diketahui berawal dari forum koordinasi yang berlangsung pada Agustus 2025 di Banda Aceh, difasilitasi oleh Yayasan Inisiatif Dagang Hijau bersama Bappeda Aceh.

Prosesnya kemudian dikawal secara intensif oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) di bawah supervisi Bappeda Aceh.

Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN kini tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD-KSB serta sejumlah kelompok kerja strategis.

Kelompok kerja tersebut mencakup legalitas lahan dan petani, pemantauan deforestasi serta respons aduan, hingga penguatan rantai pasok kelapa sawit berkelanjutan.

Dengan terbangunnya sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Aceh optimistis mampu menghadirkan industri perkebunan yang lebih produktif, memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait