Hukum

Tersangka Aniaya Bayi di Baby Preneur Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

Banda, Infoaceh.net – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh didampingi para penasihat hukum tersangka pada Jum’at (19/6/2026) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Banda Aceh.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Korupsi Saat Hendak Umrah di Kualanamu

Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kasat Reskrim.

Kompol Dizha menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas.

Baca Juga:  Wali Nanggroe Ingatkan Polemik Tanah Blang Padang Jangan Ganggu Perdamaian Aceh

Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan bayi.

Ketiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).  RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga.

Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait