Hukum

Kasus Khalwat Ajudan Ketua DPRA, Pale dan ND Diserahkan ke Jaksa dan Ditahan di Rutan Kajhu

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran syariat Islam dengan jarimah khalwat dan ikhtilath yang melibatkan seorang ajudan Ketua DPRA berinisial YS alias Pale bersama seorang perempuan berinisial ND terus terus berlanjut.

Kedua tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi SH MH dalam keterangannya menyebutkan, kedua tersangka yakni YS bin R alias Pale (43) dan ND binti N (41) diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kedua tersangka disangka melakukan jarimah khalwat juncto ikhtilath dengan ancaman uqubat ta’zir utama berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” kata Kadafi, Kamis sore (25/6/2026).

Baca Juga:  AHY Tetapkan Sayuti Abubakar Ketua Partai Demokrat Aceh 2026–2031

Usai proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu (Aceh Besar) selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan.

Berdasarkan kronologi perkara, kasus ini bermula pada Ahad dini hari 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat itu, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh yang tengah melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan syariat Islam mendatangi Hotel Ayani di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar nomor 708 setelah menerima informasi dan melakukan pengawasan di lokasi.

Ketika pintu kamar diketuk, kamar dibuka oleh tersangka YS.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati YS dan ND berada berdua di dalam kamar tersebut.

Berdasarkan identitas kependudukan yang diperlihatkan, keduanya diketahui memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.

Baca Juga:  Uang Sudah Cair, Volume dan Mutu Dipersoalkan: Utang PUPR Aceh Besar Pernah Rp5,7 Miliar

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa pakaian dalam yang dalam kondisi basah di kamar mandi hotel.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah.

Keduanya juga mengakui secara sadar dan sukarela melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman di atas tempat tidur.

Atas pengakuan tersebut, petugas Satpol PP-WH kemudian mengamankan keduanya ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri SH MH disebut berkomitmen penuh untuk memastikan setiap perkara pelanggaran syariat Islam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk senantiasa mematuhi aturan syariat Islam.

Selain itu, pengelola usaha penginapan di Kota Banda Aceh diminta lebih meningkatkan pengawasan dan memastikan operasional usahanya berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait