Banda Aceh, Infoaceh.net – Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan catatan yang mengundang perhatian dalam penggunaan anggaran publikasi Pemerintah Aceh.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 mencatat realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan mencapai Rp43.054.875.571,01.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari Belanja Barang dan Jasa yang kemudian diuji petik oleh BPK untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Hasilnya, auditor menemukan sejumlah praktik belanja yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Salah satu yang disorot adalah penggunaan anggaran sebesar Rp494.420.932,43 untuk sewa papan bunga dan pemberian ucapan melalui media online pada 12 SKPA.
Menurut BPK, pengeluaran tersebut belum mencerminkan asas kepatutan serta tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
Temuan ini juga dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang mengimbau penyelenggara negara tidak memberikan karangan bunga kepada atasan maupun pejabat pemerintah.
Dalam pemeriksaan, auditor memperoleh penjelasan bahwa pemasangan papan bunga dilakukan karena adanya undangan atau permintaan dari penyelenggara acara. Sementara ucapan melalui media online disebut dilakukan berdasarkan arahan pimpinan di masing-masing SKPA.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp314.200.146,40 pada 10 paket pekerjaan di empat SKPA.
Hingga pemeriksaan dilakukan, baru Rp45.240.299,97 yang telah dikembalikan ke Kas Daerah, sehingga masih terdapat Rp268.959.846,43 yang menjadi temuan auditor.
Empat SKPA yang tercantum dalam temuan tersebut adalah:
- Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA): 3 paket, kelebihan pembayaran Rp235.269.202,00.
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh: 3 paket, kelebihan pembayaran Rp48.208.391,91, dengan sebagian telah disetor kembali.
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh: 2 paket, kelebihan pembayaran Rp15.039.639,65, seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh: 2 paket, kelebihan pembayaran Rp15.682.912,84.
Menurut BPK, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena terdapat komponen dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan output konten, video, atau film visual yang dihasilkan penyedia jasa.
Auditor juga menyoroti belum adanya Standar Harga Satuan (SHS) yang terukur khusus untuk belanja media online. Dalam LHP disebutkan bahwa tarif publikasi media belum diklasifikasikan berdasarkan ukuran, jumlah tayangan, maupun kategori media.
Bahkan, survei tarif media terakhir diketahui dilakukan sebelum tahun 2022 dan sebagian besar media belum memiliki daftar tarif resmi (publish rate) sebagai acuan penyusunan SHS.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lemahnya pengendalian belanja publikasi.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Aceh menetapkan SHS belanja media online yang lebih terukur dan memperkuat verifikasi serta pengendalian oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meski demikian, LHP BPK tidak menyatakan adanya tindak pidana dalam temuan tersebut. Catatan auditor berada pada aspek kepatuhan, efektivitas pengendalian internal, dan tata kelola penggunaan anggaran.
Hal lain yang juga penting dipahami publik, LHP tidak merinci distribusi total belanja Rp43,05 miliar untuk seluruh SKPA.
Dokumen audit hanya memuat total realisasi Pemerintah Aceh, daftar belanja papan bunga dan ucapan media online yang diuji petik, serta rincian kelebihan pembayaran pada empat SKPA.
Untuk mengetahui nilai belanja masing-masing SKPA secara lengkap diperlukan dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per SKPA, DPA/RKA, atau basis data SIPD Pemerintah Aceh.


















