Sabang, Infoaceh.net — Program hibah yang dikelola Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, dana hibah bersumber dari Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) senilai Rp6,2 miliar tersebut disebut telah terserap hampir separuh, sementara sejumlah aspek legalitas dan perizinan masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan informasi diperoleh dari sumber setempat Kamis (9/7/2026), realisasi anggaran yang telah terserap dalam program tersebut disebut telah mencapai hampir Rp3 miliar. Penyerapan anggaran tersebut terjadi di tengah kondisi dimana sejumlah dokumen pendukung, termasuk izin pembangunan dan izin usaha terkait, disebut belum sepenuhnya terpenuhi.
Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah Gampong Krueng Raya diketahui menerima dana hibah dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat, lembaga yang mendapat amanah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pengelola dana sosial keagamaan berupa Ziswaf.
Namun, perjalanan pembentukan kelompok penerima hibah tersebut kini turut menjadi perhatian. Sebagaimana diketahui, kelompok tersebut dibentuk awal Agustus 2024 atas inisiasi BSI Maslahat. Belum genap satu bulan sejak pembentukan kelompok, tepatnya pada akhir Agustus 2024, dana hibah sebesar Rp6,2 miliar disebut telah disalurkan ke rekening kelompok.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok tersebut baru memiliki legalitas resmi berbadan hukum pada November 2024.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme dan dasar pertimbangan penyaluran dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut.
Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan BSI Maslahat terkesan begitu cepat menyalurkan dana Rp6,2 miliar, sementara kelompok penerima saat itu disebut belum memiliki legalitas badan hukum.
Selain persoalan legalitas kelompok, pelaksanaan kegiatan di lapangan juga mendapat sorotan.
Meski pembangunan terus berjalan dan menyerap anggaran dalam jumlah besar, sejumlah izin disebut belum lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lain yang berkaitan dengan rencana pengembangan usaha seperti keramba jaring apung.
Kecepatan pencairan dan realisasi anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan lain, apakah seluruh tahapan verifikasi, kelayakan penerima, serta aspek kepatuhan administrasi telah dilakukan secara maksimal sebelum dana sosial tersebut dikucurkan.
Padahal, dana yang bersumber dari Ziswaf memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, khususnya anggota kelompok yang berasal dari masyarakat kurang mampu di Gampong Krueng Raya.
Jangan sampai semangat membangun justru mengabaikan prinsip kehati-hatian. Sebab, dana Ziswaf bukan sekadar anggaran pembangunan, melainkan amanah sosial yang harus dipastikan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak BSI Maslahat maupun pengelola Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah terkait dasar pencairan dana sebelum kelompok memiliki legalitas, status perizinan kegiatan, serta rincian penggunaan anggaran yang disebut telah mencapai hampir Rp3 miliar.


















