Banda Aceh, Infoaceh.net – Kinerja industri perbankan di Aceh hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang tetap positif dan solid.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mencatat total aset perbankan mencapai Rp65,99 triliun, didorong pertumbuhan aset bank umum syariah, peningkatan dana pihak ketiga (DPK), serta ekspansi pembiayaan yang tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang sehat.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam kegiatan media update di Kantor OJK Provinsi Aceh, Kamis (9/7/2026) sore.
Daddi menjelaskan, berdasarkan data posisi Mei 2026, aset bank umum di Aceh mencapai Rp65,05 triliun, atau tumbuh 6,44 persen secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain pertumbuhan aset, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat signifikan.
Hingga Mei 2026, DPK tercatat sebesar Rp49,24 triliun, tumbuh 15,65 persen (YoY).
Sementara itu, penyaluran pembiayaan terus mengalami peningkatan menjadi Rp49,95 triliun, atau tumbuh 11,66 persen (YoY).
“Secara umum, kinerja bank umum di Aceh pada posisi Mei 2026 tetap menunjukkan kondisi yang solid. Pertumbuhan aset, dana pihak ketiga, dan pembiayaan masih berlanjut secara positif,” ujar Daddi Peryoga didampingi Asisten Direktur OJK Provinsi Aceh Firman Octo Armando.
Menurutnya, fungsi intermediasi perbankan juga tetap berjalan optimal. Hal tersebut terlihat dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang berada di angka 101,43 persen, menandakan dana masyarakat yang dihimpun bank mampu disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan secara produktif.
Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan baik. Rasio Non Performing Financing (NPF) berada di level 2,16 persen, jauh di bawah ambang batas yang umumnya menjadi perhatian regulator.
“Kondisi ini menunjukkan kualitas pembiayaan di perbankan Aceh masih cukup baik dan risiko kredit bermasalah tetap terkendali,” katanya.
OJK juga mencatat, total aset industri perbankan di Aceh yang terdiri atas bank umum syariah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mencapai Rp65,99 triliun.
Dari jumlah tersebut, bank umum menguasai Rp65,05 triliun atau sekitar 98,58 persen dari total aset perbankan Aceh.
Sementara BPRS memiliki aset sebesar Rp0,94 triliun, dengan pangsa 1,42 persen.
Menurut Daddi, struktur tersebut menunjukkan industri perbankan Aceh masih sangat didominasi oleh bank umum sebagai motor utama intermediasi keuangan di daerah.
Bank Aceh Syariah Kuasai Separuh Aset
Dari sisi pangsa aset bank umum, PT Bank Aceh Syariah masih menjadi pemain terbesar di Aceh.
Aset Bank Aceh Syariah tercatat mencapai Rp32,34 triliun, atau menguasai 49,71 persen dari total aset bank umum di Aceh.
Posisi kedua ditempati PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan aset sebesar Rp28,28 triliun, atau memiliki pangsa 43,48 persen.
Sementara kelompok bank umum lainnya memiliki total aset sebesar Rp4,43 triliun, atau sekitar 6,81 persen.
“Artinya, Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia secara bersama-sama menguasai sekitar 93,19 persen aset bank umum di Aceh,” jelas Daddi.
Selain dua bank terbesar tersebut, OJK juga mencatat sejumlah bank lain yang memiliki kontribusi aset terbesar di Aceh.
Posisi pertama ditempati PT Bank Syariah Nasional (BSN) dengan aset sekitar Rp1,30 triliun atau pangsa 2,00 persen.
Selanjutnya PT Bank Danamon Indonesia dengan aset Rp1,23 triliun atau 1,89 persen.
Kemudian PT Bank BCA Syariah mencatat aset sebesar Rp0,57 triliun atau sekitar 0,87 persen.
Sementara bank-bank lainnya masing-masing memiliki pangsa aset di bawah 0,40 persen.
OJK menilai, pertumbuhan aset yang diikuti peningkatan DPK dan pembiayaan menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi di Aceh masih terus bergerak.
Pertumbuhan DPK yang mencapai dua digit menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap tinggi. Di sisi lain, peningkatan pembiayaan mengindikasikan dunia usaha dan masyarakat masih memiliki kebutuhan pendanaan yang cukup besar untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Dengan rasio FDR yang berada di atas 100 persen dan NPF yang tetap rendah, OJK optimistis industri perbankan di Aceh masih memiliki fundamental yang kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi daerah sepanjang 2026.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sekaligus mendorong sektor perbankan meningkatkan fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh,” tutup Daddi Peryoga.


















