Hukum

Balita Tiga Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Banda Aceh, Warga Ulee Kareng Ditetapkan Tersangka

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kota Banda Aceh. Seorang balita berusia tiga tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

MA sebelumnya datang dan menyerahkan diri kepada penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jum’at (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan ibu korban yang diterima Polresta Banda Aceh pada April 2026.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Miftahuda.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Korban Mengeluh Sakit

Dugaan tindak pidana itu terjadi sehari sebelum laporan dibuat, yakni pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasi kejadian disebut berada di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia tiga tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Merasa khawatir dengan kondisi anaknya, ibu korban kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kepada seorang bidan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya luka lecet pada tubuh korban.

Kondisi tersebut kemudian membuat ibu korban berusaha mengetahui apa yang dialami anaknya. Ibu korban menanyakan kepada anak tersebut mengenai kejadian yang berlangsung sebelumnya.

Keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.

MA pada awalnya diperiksa dengan status sebagai saksi.

Namun, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah informasi dan alat bukti, perkara tersebut kemudian dibawa ke tahap gelar perkara.

Hasil gelar perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Miftahuda.

Dalam perkembangan selanjutnya, MA datang dan menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat sore.

Meski tersangka telah ditetapkan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Bidan di Punge Jurong Layani Aborsi, Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli, melakukan observasi, mengumpulkan dan menguatkan alat bukti serta melengkapi administrasi perkara.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang dan memenuhi ketentuan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Miftahuda.

Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, termasuk dengan memperhatikan proses hukum terhadap tersangka dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia sangat muda.

Dijerat Qanun Hukum Jinayat

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

“Seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Miftahuda.

Kasus ini kini masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi terus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum.

Karena korban masih berusia tiga tahun, identitas korban serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak tersebut tidak disampaikan kepada publik sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait